Sekolah Boleh Tolak MBG Jika Tak Penuhi Standar Keamanan Pangan
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas standar keamanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekolah diperbolehkan menolak makanan yang dikirim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Kepala BGN Sudaryono meminta kepala sekolah dan guru lebih teliti sebelum makanan MBG dibagikan kepada siswa. Salah satu hal yang wajib diperiksa adalah label waktu pada setiap wadah makanan atau ompreng.
Menurut Sudaryono, pencantuman waktu produksi penting untuk memastikan makanan masih berada dalam batas aman konsumsi.
“Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan,” kata Sudaryono dalam acara yang ditayangkan melalui YouTube BGN, Selasa (15/9/2026).
Dia menegaskan, label waktu harus tercantum pada setiap ompreng. Tidak cukup hanya satu wadah yang diberi label untuk sejumlah makanan.
“Jadi minta untuk dapurnya memberikan label di setiap ompreng. Kalau tidak di setiap omprengnya atau cuma satu ompreng, 10 ompreng, satu label, maka tolak, nggak mau,” tegasnya.
Sudaryono juga mengingatkan agar label mencantumkan waktu secara spesifik, bukan sekadar keterangan umum mengenai batas konsumsi.
“Labelnya itu harusnya bertulis jam. Jam 10 kah, jam 11 kah, jam 12 kah gitu,” ujarnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, sekolah diminta terlebih dahulu menegur pihak SPPG. Namun, apabila tidak ada perbaikan, sekolah dipersilakan menolak makanan tersebut.
“Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG atau dapur-dapur yang saya nanya itu tolak,” kata Sudaryono.
Mantan Wakil Menteri Pertanian itu menjelaskan, makanan MBG harus disajikan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, aspek waktu mulai dari proses produksi, pengiriman, penerimaan di sekolah hingga dikonsumsi siswa harus diperhatikan.
Selain persoalan label, sekolah juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan masalah pada menu maupun kualitas makanan. Keluhan dapat disampaikan kepada SPPG dan diteruskan kepada BGN.
Sudaryono menegaskan BGN akan menutup dapur yang terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan. Menurutnya, status atau kepemilikan dapur tidak akan menjadi pertimbangan dalam penindakan.
“Manakala ada dapur, milik siapapun saya tidak peduli, manakala dia tidak sesuai dengan standar yang kita buat, saya pastikan dapur itu ditutup,” tegasnya.
Untuk mempercepat penanganan pengaduan, Sudaryono juga meminta agar BGN dapat terhubung langsung dengan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Dengan demikian, persoalan yang muncul di lapangan dapat segera diterima dan ditindaklanjuti.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, sekolah memang perlu memiliki kewenangan untuk menolak makanan MBG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Dalam rangka meminimalkan kasus keracunan, saya setuju saja sekolah menolak makanan yang tidak mencantumkan label batas maksimum makanan boleh dikonsumsi,” ujar Irma.
Namun, Irma meminta pengawasan BGN tidak berhenti pada persoalan label. Pemeriksaan terhadap SPPG, termasuk fasilitas penyimpanan bahan pangan, juga perlu diperketat.
Dia menyoroti pentingnya ketersediaan freezer yang memadai untuk menyimpan bahan pangan mentah, terutama ayam dan ikan. Penyimpanan yang tidak sesuai standar dinilai dapat meningkatkan risiko kerusakan bahan makanan dan memicu keracunan.
Penolakan makanan MBG oleh sekolah sendiri bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah sekolah maupun daerah juga pernah menolak menerima makanan program tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu






