TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

UMP Banten 2023 Naik 6.4 Persen

Oleh: AY/BNN
Senin, 28 November 2022 | 19:05 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

SERANG – Pemprov Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, sebesar 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau sebesar Rp2.661.280,11.

Penetapan itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang, Penetapan UMP Banten Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022, yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

Meski tidak terlalu berpengaruh terhadap penetapan upah buruh, namun landasan dasar penetapan UMP yang dilakukan oleh Pemprov Banten itu menjadi persoalan bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten.

Sebab, Apindo melihat dasar aturan itu tidak bisa menjadi acuan, mengingat melangkahi aturan yang di atasnya dimana sampai saat ini masih berlaku yakni PP 36 tahun 2021.

“Kita akan melakukan gugatan ke PTUN terkait penetapan UMP yang menggunakan dasar Permen itu,” kata ketua Apindo Provinsi Banten Edi Nursalim saat dihubungi, Senin (28/11/2022).

Menurut Edi, ketika aturan itu sedang dalam proses perkara, maka pemerintah tidak bisa menetapkannya menjadi dasar pengambilan keputusan. Sehingga aturan yang digunakan peraturan yang berlaku sebelumnya yakni PP 36 tahun 2021 itu.

“Turunan hukum di Indonesia kan aturan yang dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang di atasnya,”ujarnya.

Terkait dengan besaran kenaikan UMP itu, dikatakan Edi, meskipun tidak terlalu berdampak pada dunia usaha namun para serikat buruh biasanya menjadikan besaran kenaiakan UMP itu menjadi dasar rujukan buruh menuntut keniakan UMK.

“Besaran kenaikan upah yang diatur dalam Permen itu jelas sangat memberatkan kami selaku pelaku usaha. Perhitungan kita berdasarkan PP itu sebesar 3,5 persen. Tapi kalau menggunakan Permen, bisa lebih dari itu. Itu jelas memberatkan kami selaku pengusaha,” pungkasnya.

Maka dari itu, jika aturan itu diterapkan dalam pengambilan keputusan UMK nanti, bisa dipastikan para anggota kami akan melakukan eksodus besar-besaran sebagai jalan terakhir menyikapi beban operasional yang begitu tinggi.

Selain eksodus, lanjutnya, para anggota Apindo yang jumlahnya mencapai ribuan di Provinsi Banten itu bisa melakukan pengurangan karyawan. Artinya jika langkah ini dilakukan maka akan ada PHK masal yang akan terjadi di Provinsi Banten.

“Tahun depan aja sudah ada sekitar 5 perusahaan besar yang akan hengkang dari Banten. Meskipun bahasa mereka adalah ekspansi usaha,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta, semua pihak agar saling memahami dan saling menjaga antar pengusaha dengan pekerja, sehingga semuanya akan berjalan dengan baik.

Apalagi saat ini kondisi global sedang tidak baik-baik saja.

“Sehingga nanti ditemukan titik temu antar keianginan keduanya itu,” pungkasnya.

Diakui Al, UMP hanya sebagai sosial safety net saja, sedangkan untuk penetapan UMK-nya akan dilakukan di kabupaten dan Kota masing-masing, dimana penetapannya tidak boleh di bawah angka UMP.

“Kewenangan kita terbatas, makanya kita hanya mengacu pada aturan yang sudah berlaku itu,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, penetapan UMP tahun 2023 merujuk pada aturan Permenaker nomor 18 tahun 2022, dimana rumusnya UMP tahun depan ditambah UMP tabun ini, lalu ditambah inflasi, ditambah laju pertumbuhan ekonomi dan dikali alfa.

“Hasil kajian dari BPS, untuk nilai alfa di Provinsi Banten itu ditetapkan sebesar 0,1 karena tingkat pengangguran terbukanya melebihi angka nasional. Sehingga ketika semuanya dikalkulasikan, hasilnya untuk kenaikan UMP sebesar 6,4 persen,” katanya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo