TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

APBD Perubahan 2026 Tangsel Tembus Rp 5,250 T, Naik Rp 391 M

Disepakati DPRD & Pemkot

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 22 September 2026 | 07:15 WIB
PARIPURNA - DPRD Kota Tangsel bersama Wali Kota Tangsel setujui bersama APBD Perubahan 2026
PARIPURNA - DPRD Kota Tangsel bersama Wali Kota Tangsel setujui bersama APBD Perubahan 2026

SETU-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 5,250 triliun.

 

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dengan Wali Kota Tangsel terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (21/6).

 

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Mustopa menyampaikan, pembahasan perubahan APBD telah melalui sejumlah tahapan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Menurutnya, dokumen hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD menjadi dasar untuk dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Tangsel.

 

Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 diawali dengan penyampaian Nota Keuangan oleh Wali Kota Tangsel melalui surat tertanggal 2 September 2026. Dokumen tersebut kemudian secara resmi diterima dalam Rapat Paripurna DPRD pada 3 September 2026.

 

Berdasarkan hasil pembahasan, total Perubahan APBD Tangsel Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 5,250 trilun. Angka tersebut mengalami perubahan sebesar Rp 3,1 miliar dibandingkan Nota Keuangan Perubahan RAPBD dan meningkat Rp 391,03 miliar dibandingkan APBD 2026 sebelumnya.

 

Dari sisi pendapatan, Pemkot Tangsel menargetkan Rp 4,771 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,319 triliun pendapatan transfer Rp 1,450 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1 miliar.

 

Sementara, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 5,250 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp 3,691 triliun belanja modal Rp 1,483 triliun, belanja tidak terduga Rp 10 miliiar, serta belanja transfer sebesar Rp 65 miliar.

 

Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 478 miliar. Tidak terdapat pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto juga berada pada angka Rp 478 miliar

Mustopa mengatakan, perubahan alokasi belanja pada sejumlah perangkat daerah telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil pembahasan bersama TAPD. Terdapat delapan perangkat daerah yang mengalami perubahan alokasi dibandingkan Nota Keuangan Perubahan RAPBD.

 

"Delapan fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya yang menghasilkan rekomendasi menyetujui dan menerima, disertai beberapa saran dan masukan untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangsel,” ujar Mustopa.

 

Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, serta TAPD yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga tercapainya persetujuan bersama.

 

"Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangsel, terutama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melakukan pembahasan secara intensif dan menyeluruh,” kata Benyamin.

 

Benyamin menuturkan, seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 telah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS hingga pembahasan Raperda Perubahan APBD.

 

Ia berharap kebijakan dan strategi yang telah disepakati dalam Perubahan APBD 2026 dapat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tangsel.

 

"Terhadap kebijakan dan strategi pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah kita sepakati bersama, diharapkan dapat berdampak langsung secara positif terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangsel,” ujarnya.

 

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota, Raperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit