TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jokowi Akui Nama Baiknya Tercoreng Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Reporter & Editor : AY
Jumat, 06 November 2026 | 08:22 WIB
Jokowi dan ijazah. Foto : Ist
Jokowi dan ijazah. Foto : Ist

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).


Dalam persidangan, Jokowi mengaku merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan ijazah palsu yang terus dialamatkan kepadanya. Tuduhan itu dinilai telah merusak reputasi serta memengaruhi kepercayaan masyarakat.
“Saya merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.


Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya, mulai dari SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).


Dia juga membeberkan judul skripsinya yang mendapat nilai A, yakni Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta, dengan dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.


Momen paling menyita perhatian terjadi ketika Jokowi meminta izin menunjukkan ijazah aslinya kepada pengunjung sidang. Meski sempat disarankan hakim untuk melakukannya setelah persidangan, Jokowi tetap meminta kesempatan karena telah berjanji kepada publik.


Setelah mendapat kesempatan, Jokowi memperlihatkan ijazahnya satu per satu. Roy Suryo turut mendekat untuk melihat dokumen tersebut.


Suasana ruang sidang sempat riuh oleh sorakan pendukung Jokowi. Roy kemudian meminta hakim menertibkan pengunjung yang berteriak.


Dalam pemeriksaan, Jokowi juga memastikan foto pada ijazah UGM merupakan dirinya saat masih berkumis dan berkacamata. Dia membantah foto tersebut merupakan orang lain.


Saat ditanya kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengapa baru menunjukkan ijazah fisik kepada publik, Jokowi menegaskan pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya membuktikannya.
“Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,” tegasnya.


Jokowi juga keberatan jika ijazahnya kembali diperiksa di laboratorium forensik karena dokumen tersebut telah diuji Laboratorium Forensik Polri dan merupakan dokumen pribadi.


Sementara itu, Refly Harun mempersoalkan tindakan Jokowi memperlihatkan ijazah kepada pengunjung. Dia juga mengklaim terdapat perbedaan antara dokumen yang ditunjukkan di persidangan dengan ijazah saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.


Roy Suryo sendiri didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta dakwaan subsider terkait UU ITE.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit