Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi Dugaan Pelecehan Siswi Oleh Ustadz
SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan telah menerima laporan dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang menyeret oknum guru bergelar ustadz di salah satu sekolah swasta internasional di kawasan Serpong. Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (PIDM) Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan kerja yang menangani perkara tersebut. Dari hasil koordinasi, laporan yang berkaitan dengan dugaan pelecehan tersebut telah masuk dan tengah diproses penyidik.
"Jadi yang pertama bahwa kami telah berkoordinasi dengan Satker atau Satfung yang membidangi terkait dengan permasalahan tersebut, dan benar bahwa saat ini untuk laporan polisi terkait dengan hal tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar Yudhi, Minggu (27/9).
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Unit PPA masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami dugaan peristiwa yang dilaporkan.
"Untuk perkembangan saat ini, penyidik, utamanya Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, masih melakukan penyelidikan terkait dengan permasalahannya. Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga yang pihak yang dirugikan," katanya.
Yudhi belum membeberkan lebih jauh hasil pemeriksaan maupun materi yang telah dikumpulkan penyidik. Ia mengatakan, perkembangan perkara akan disampaikan kembali setelah proses penanganan berjalan lebih lanjut.
"Untuk update perkara untuk masalah terkait tersebut nanti akan kami sampaikan. Yang pasti kami mohon doanya, saat ini penyidik sedang bekerja supaya terkait peristiwa ini bisa terungkap dan bisa melakukan kegiatan sesuai dengan SOP, sesuai dengan perundang-undangan dan juga regulasi yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum guru berinisial NAA dilaporkan ke Polres Tangsel atas dugaan pelecehan terhadap seorang siswi. Laporan dibuat kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, pada Selasa (22/9).
Dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kini memasuki kelas 1 SMP. Kuasa hukum korban menduga terdapat pola pendekatan atau child grooming dalam hubungan antara terduga pelaku dan korban.
Dalam laporan tersebut, pihak korban turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya hasil pemeriksaan psikologis, riwayat percakapan antara korban dan terduga pelaku, serta catatan pribadi korban.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




