TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jabatan Kosong Wakil Ketua MPR Yang Ditinggalkan Zulkifli Harus Segera Diisi

Oleh: US/AY
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:39 WIB
Rapat terkait jabatan kosong Wakil Ketua MPR dipimpin langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Ist)
Rapat terkait jabatan kosong Wakil Ketua MPR dipimpin langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Ist)

JAKARTA - Setelah diangkat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR dan anggota MPR. Pengunduran diri itu berdasarkan surat Nomor 06/SPK/F-PAN/DPR-RI/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang ditujukan ke Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan demikian, Pak Zulkifli Hasan dengan sendirinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, MPR mengacu kepada ketentuan Pasal 33 Ayat 1-5 Peraturan MPR Nomor 1/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR Nomor 13/2020 tentang Tata Tertib MPR," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai memimpin Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Selasa (21/6).

Rapat Pimpinan ini dihadiri para Wakil Ketua MPR, yaitu Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarif Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Pasal 33 Ayat 1 Tata Tertib MPR menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Fraksi asal Wakil Ketua MPR jika Wakil Ketua MPR berasal dari salah satu fraksi, atau kepada kelompok DPD jika Wakil Ketua MPR berasal dari Kelompok DPD.

Hal ini sudah dilakukan Pimpinan MPR, yang per 20 Juni 2022 telah mengirimkan surat kepada Ketua Fraksi PAN MPR terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN.

"Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa fraksi atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Wakil Ketua MPR paling lambat 30 hari setelah surat Pimpinan MPR diterima pimpinan fraksi atau kelompok DPD. Karena itu, saat ini MPR memberikan waktu dan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Fraksi PAN MPR untuk menetapkan siapa yang ditunjuk menggantikan Pak Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, setelah proses di internal selesai, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3, Fraksi PAN menyampaikan nama calon Wakil Ketua MPR pengganti Zulkifli kepada Pimpinan MPR.

Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 4, Calon Wakil Ketua MPR yang diusulkan tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR dengan Surat Keputusan Pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh anggota MPR, paling lambat tujuh hari setelah pimpinan MPR menetapkan Wakil Ketua MPR pengganti.

"Pasal 33 ayat 5 mengatur bahwa Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 di hadapan Pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan kelompok DPD. Insya Allah sebelum pelaksanaan Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022, pengganti Pak Zulkifli Hasan sudah ditetapkan, sehingga bisa ikut dalam Sidang Tahunan MPR 2022," pungkas Bamsoet. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo