TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Realisasi PBB-P2 Buku 1 di Pandeglang Jeblok, DPRD Dorong Digitalisasi Pembayaran untuk Mencegah Kebocoran

253 Desa dan Kelurahan Masih di Bawah 50 Persen

Reporter: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Rabu, 30 September 2026 | 20:49 WIB
Ilustrasi Kabupaten Pandeglang.(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Ilustrasi Kabupaten Pandeglang.(Ari Supriadi-tangselpos.id)

PANDEGLANG - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1 yang menjadi kewenangan pemerintah desa hingga per 25 September 2026 dari target Rp21.068.234.067 dengan 483.721 Wajib Pajak (WP), baru tercapai Rp8.375.801.937 atau 39,76 persen dari 203.863 WP. Padahal berdasarkan progres, minimal per akhir September realisasi pajak daerah minimal berada di angka 70 persen.

 

Berdasarkan data yang diterima tangselpos.id, dari total 339 desa/kelurahan se-Kabupaten Pandeglang, hanya 86 desa/kelurahan realisasi PBB-P2 Buku 1 di atas 50 persen dan 253 desa/kelurahan realisasinya masih di bawah 50 persen, bahkan beberapa desa masih di bawah 5 persen.

 

Adapun desa dengan realisasi di bawah 10 persen, yakni Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur (9,98 persen), Desa Sukanegara, Kecamatan Carita (9,74 persen), Desa Cigondang, Kecamatan Labuan (8,22 persen), dan Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis (7,11 persen). Selanjutnya Desa Pasir Sedang, Kecamatan Picung (4,60 persen), Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung (4,27 persen), dan Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi (3,45 persen).

Kemudian Desa Ciandur, Kecamatan Saketi (3,16 persen), Desa Padaherang, Kecamatan Angsana (1,12 persen), Desa  Girijaya, Kecamatan Saketi (0,83 persen), dan Desa Munjul, Kecamatan Munjul (0,60 persen).

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani menerangkan, beberapa kepala desa (kades) dan camat dengan realisasi PBB-P2 Buku 1 dan Buku 2 di bawah 20 persen, Senin (28/9/2026) dipanggil secara khusus oleh DPRD. “Kemarin beberapa kepala desa dan camat yang realisasi targetnya di bawah 20 persen dipanggil secara khusus oleh DPRD, kami pun mendampingi. Kami berharap beban ini menjadi tanggung jawab bersama, karena ini sudah dibagi tugas. Buku 1 itu petugas pemungutnya kepala desa dan perangkat desa, Buku 2 oleh camat dan perangkatnya, dan Buku 3 baru kita (Bapenda, red),” ungkap Ramadani, saat ditemui di kantornya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pandeglang, Selasa (30/9/2026) pagi.

 

Pihaknya mengakui, realisasi PBB-P2 dalam lima tahun terakhir ini cukup sulit untuk memenuhi target. Bahkan secara rata-rata realisasi PBB-P2 dalam lima tahun terakhir hanya di angka 62,46 persen. Meski begitu pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama PBB-P2 yang membutuhkan treatment khusus.

 

“Akhir Oktober nanti kita akan launching Agen Pajak yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pandeglang. Agen Pajak ini akan menjadi kepanjangan tangan Bapenda hingga di tingkat desa untuk membantu proses pendataan, pemutakhiran data WP PBB-P2, termasuk pemungutan serta transaksi nontunai,” terangnya.

 

Nantinya para Agen Pajak ini, sambung Ramadani, akan dibekali dengan aplikasi yang dikerjasamakan dengan Bank Jabar Banten (bjb). Diharapkan program Agen Pajak bisa optimal dalam mendorong penerimaan PBB-P2. “Kita simulasikan dulu saat launching nanti, mudah-mudahan ini bisa optimal di tahun 2027. Karena dari sebelas objek pajak ini hanya PBB-P2 yang paling jeblok realisasinya,” kata Ramadani.

 

Ditanya soal kendala rendahnya realisasi PBB-P2 khususnya Buku 1 dan Buku 2, Ramadani menjelaskan, bahwa terdapat beberapa masalah klasik yang terjadi di tingkat kecamatan dan desa. Berdasarkan analisa terdapat tiga kendala, pertama adalah karena pemerintah kecamatan dan desa malas untuk melakukan penagihan kepada WP. Kedua, karena petugas pemungut yang menerima uang tunai namun pada saat kembali ke kantor tidak langsung disetorkan ke Kas Daerah, akhirnya uang mengendap dan terlambat disetorkan hingga batas akhir jatuh tempo 30 September atau bahkan terpakai.

 

Kemudian kendala ketiga adalah masih adanya janji kampanye saat pilkades untuk menggratiskan PBB-P2 kepada masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut mesti tidak banyak ditemukan di desa, namun tentu menjadi kendala dalam optimalisasi PBB-P2 terutama Buku 1.

 

Kades Keluhkan Rendahnya Kesadaran Masyarakat

 

Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, Muhammad Riyana mengatakan, Senin lalu sudah menyetorkan hampir Rp10 juta untuk pembayaran PBB-P2 Buku 1. Dari data realisasi per 25 September sebesar 3,16 persen, diperkirakan hari ini sudah di atas 40 persen.

 

“Saya akhirnya nombok hampir Rp10 juta. Karena memang kendalanya adalah masyarakat sulit ketika ditagih oleh petugas dan beberapa objek pajak pemiliknya itu berapa di luar Pandeglang dan bahkan pemiliknya bukan orang Pandeglang. Jadi tidak mungkin kami menagih ke Tangerang atau Jakarta, karena pasti tekor,” ujar Riyana.

 

Dirinya mengaku, tidak pernah menjanjikan PBB-P2 gratis kepada masyarakat, sebab pajak merupakan kewajiban individu yang harus ditunaikan kepada negara. “Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah,” keluhnya.

 

Kades Girijaya, Kecamatan Saketi, Tedi Setiadi mengakui, realisasi PBB-P2 Buku 1 di desanya masih rendah. Ia mengaku, menghadapi kendala teknis dalam penagihan, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Meski begitu kami akan terus berupaya untuk mengejar realisasi PBB-P2 yang menjadi tanggung jawab kami. Mudah-mudah hingga akhir tahun nanti ada progres yang positif,” singkatnya.

 

Dibutuhkan Digitalisasi Pembayaran PBB-P2

 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pandeglang, M.M. Fuhaira Amin menyarankan untuk pembayaran PBB-P2 dilakukan secara digital yang langsung terintegrasi dengan sistem keuangan daerah untuk mencegah kebocoran.

Misalnya masyarakat tetap melakukan pembayaran PBB-P2 kepada petugas pemungut, namun petugas pemungut harus dibekali perangkat pembayaran digital yang terhubung dengan Kas Daerah.

 

“Atau cara lain adalah pemungutan PBB-P2 ini dilakukan lelang melalui pihak ketiga, nanti pihak ketiga ini mendapatkan keuntungan dari biaya admin. Daerah lain sudah ada yang menerapkan konsep tersebut, namun tentu ini masih diperlukan kajian,” tukas politisi Demokrat ini.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik mengatakan, sering melakukan pembinaan kepada para kades untuk bisa menyelesaikan tanggung jawab untuk mengejar target PBB-P2 Buku 1. “Dari hasil pertemuan dengan DPRD Senin lalu memang ada beberapa kepala desa yang tidak hadir, namun kami sudah mengingatkan untuk terus mengejar target PBB-P2 yang menjadi kewenangan desa. Sampai hari ini sudah ada progres, beberapa desa sudah bayar dan angkanya terus naik,” ungkapnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit