OJK Blokir Dana Korban Scam Rp811,1 Miliar, Rp207,16 Miliar Sudah Dikembalikan
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya penipuan digital. Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), OJK telah memblokir dana korban penipuan digital mencapai Rp811,1 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dari dana yang berhasil diblokir tersebut, Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada para korban.
“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp811,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar,” kata Dicky, dikutip Selasa (6/10/2026).
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan 702,34 ribu laporan yang diterima IASC melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maupun kanal pengaduan masyarakat.
Dari laporan tersebut, OJK telah memverifikasi sekitar 1,37 juta rekening. Sebanyak 702,83 ribu rekening yang terindikasi milik penipu diblokir di 24 bank. OJK juga berhasil melacak 173.718 nomor telepon yang digunakan para pelaku.
Tak hanya fokus pada penanganan scam, OJK juga memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.
Sepanjang Januari hingga pertengahan September 2026, OJK menjatuhkan 141 peringatan tertulis dan 52 sanksi denda kepada sejumlah lembaga jasa keuangan.
Pengawasan tersebut turut mendorong 157 PUJK mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,96 miliar.
Penegakan aturan juga menyasar berbagai pelanggaran perlindungan konsumen, mulai dari transparansi informasi, materi iklan, hingga perilaku petugas penagihan.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi denda dengan total Rp8,73 miliar. OJK juga memerintahkan penghentian penayangan iklan yang dinilai menyesatkan masyarakat.
Sementara itu, delapan PUJK dikenai denda total Rp570 juta karena terlambat menyampaikan laporan penilaian sendiri atau self-assessment 2025 hingga batas waktu 30 September 2026.
OJK juga menjatuhkan 45 sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan program literasi dan inklusi keuangan. Sanksi tersebut termasuk denda dengan akumulasi Rp1,7 miliar.
Dari sisi pengaduan konsumen, OJK mencatat 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal 2026 hingga 14 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.092 merupakan pengaduan resmi. Fintech menjadi sektor dengan laporan terbanyak, yakni 36.435 pengaduan.
Posisi berikutnya ditempati sektor perbankan dengan 26.091 pengaduan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 16.758 pengaduan.
Data tersebut menunjukkan tingginya ancaman penipuan digital sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme perlindungan dan penanganan pengaduan yang cepat.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu




