TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Gugat Trump, Diduga Pakai Uang Pajak untuk Kampanye

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:26 WIB
Donald Trump. Foto : Ist
Donald Trump. Foto : Ist

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat terkait penggunaan dana publik untuk membiayai iklan televisi yang diduga bermuatan propaganda politik menjelang Pemilu sela atau midterm election pada 3 November 2026.


Gugatan diajukan Komite Nasional Demokrat (Democratic National Committee/DNC) dan kelompok pengawas demokrasi Common Cause. Keduanya menilai iklan tersebut tidak sekadar mempromosikan kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi menguntungkan Partai Republik dalam pemilu mendatang.


Ketua DNC Ken Martin menuding Trump menyalahgunakan uang pembayar pajak untuk kepentingan politik.


“Donald Trump menyalahgunakan jutaan dolar uang pembayar pajak untuk mendanai iklan yang murni merupakan propaganda, sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan Partai Republik pada November nanti,” kata Martin, dikutip Al Jazeera, Jumat (9/10/2026).


DNC menuding Trump secara pribadi menginstruksikan pengalihan anggaran pemerintah untuk memproduksi iklan tersebut. Sementara itu, Common Cause menilai penggunaan dana negara untuk kepentingan propaganda politik bertentangan dengan undang-undang dan prinsip pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi AS.


Kedua pihak mempersoalkan pengalihan dana sebesar 20 juta dolar AS atau sekitar Rp357,7 miliar. Dana itu sebelumnya dialokasikan Kongres untuk kegiatan peringatan terkait keamanan perbatasan, termasuk mengenang petugas yang gugur saat bertugas.


Dana tersebut berasal dari paket anggaran senilai 175 juta dolar AS untuk Departemen Keamanan Dalam Negeri dalam rangka mendukung agenda penegakan aturan imigrasi pemerintahan Trump.


Kedua gugatan meminta pengadilan menyatakan penggunaan dana tersebut ilegal, menghentikan pengeluaran untuk iklan, serta mengambil langkah untuk memulihkan uang yang telanjur digunakan.


Gugatan DNC diajukan di Washington, DC, sedangkan perkara yang diajukan Common Cause akan disidangkan di Distrik Selatan New York.


Iklan-iklan itu mulai tayang pada September 2026. Berdasarkan catatan AdImpact, biaya kampanye iklan tersebut telah melampaui 12 juta dolar AS. Sejumlah kritikus menilai salah satu iklan memiliki kemiripan dengan materi kampanye Trump pada Pilpres AS 2024.


Tiga iklan telah ditayangkan dengan pesan berbeda. Salah satunya menampilkan paduan suara yang menyanyikan lagu “Love Me” diiringi montase Trump saat menyatakan AS tidak akan menjadi negara komunis. Iklan lainnya menampilkan Gunung Rushmore dengan seruan menuju “zaman keemasan Amerika” yang baru.


Iklan ketiga menampilkan Trump dalam visual hitam-putih saat memperingatkan tentang pertempuran terakhir melawan deep state atau negara dalam negara, serta pihak-pihak yang dianggap sebagai musuh.


Penolakan publik terhadap penggunaan uang pajak untuk iklan tersebut terbilang besar. Survei Reuters dan Ipsos yang dirilis Rabu (7/10/2026) menunjukkan, 86 persen responden, termasuk empat dari lima pendukung Partai Republik, menilai tindakan itu tidak pantas.


Trump membela iklan tersebut sebagai bentuk promosi negara. Ia juga menyamakannya dengan kampanye sosialisasi publik yang pernah dilakukan pemerintahan sebelumnya.


Namun, setelah menuai kritik dari kubu Demokrat maupun Republik, Trump pada Senin (5/10/2026) menyatakan tidak akan lagi menggunakan uang pembayar pajak untuk iklan serupa. Meski demikian, ia belum berkomitmen mengembalikan dana yang telah dikeluarkan.


Senator Partai Republik dari North Carolina, Thom Tillis, menilai iklan tersebut menyerupai materi propaganda yang pernah digunakan mantan pemimpin Hungaria, Viktor Orban.


Pemimpin Mayoritas Senat John Thune mengaku sependapat dengan pesan dalam salah satu iklan Trump. Namun, ia menegaskan pembiayaannya seharusnya tidak menggunakan uang pajak.


“Namun, lebih baik kalau dana pembayarannya tidak dari uang pajak,” ujar Thune.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit