TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Telusuri Korupsi Dana BNPB Sejak 2022

Reporter & Editor : AY
Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:00 WIB
KPK mengamankan tersangka korupsi di BNPB. Foto : Ist
KPK mengamankan tersangka korupsi di BNPB. Foto : Ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyelewengan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah berlangsung sejak 2022 atau 2023. Penyidik kini mendalami total dana yang diduga diselewengkan, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.


Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan korupsi tersebut ditelusuri hingga tiga atau empat tahun ke belakang.


“Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang. Ya, kurang lebih sekitar tiga empat tahun tarik ke belakang,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).


Setyo menjelaskan, dana siap pakai BNPB sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Karena bersifat darurat, pengadaan barang dan jasa terkait dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.


Namun, KPK masih mengusut dugaan penyalahgunaan dana tersebut, termasuk besaran anggaran yang diduga diselewengkan dan pihak-pihak yang menikmati hasilnya.


Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Setelah melakukan penyelidikan, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dibahas dalam gelar ekspose pada Selasa (13/10/2026) malam.


“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Budi, Rabu (14/10/2026).


Budi menambahkan, para tersangka selanjutnya akan ditahan. Sementara itu, pihak yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan.


Salah satu pihak yang diperiksa adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. KPK membenarkan Rustian termasuk pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, tetapi hingga keterangan tersebut disampaikan, status hukumnya masih sebagai saksi.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit