KPK: Bupati Klaten Diduga Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Pilkada
JAKARTA — Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menggunakan uang yang diterimanya dari pihak swasta untuk melunasi utang Pilkada 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hamenang menerima lebih dari Rp 2 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sejak menjabat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, uang tersebut diduga mengalir melalui dua perantara, yakni ajudan Hamenang berinisial BSR dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten Rizqan Iryawan.
Hamenang diduga menerima Rp 240 juta melalui BSR dan Rp 100 juta melalui Rizqan. Selain itu, ia disebut menerima Rp 1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, melalui Rizqan.
“Dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Diduga Atur Hasil Audit BPK
Selain dugaan penerimaan uang dari kontraktor, KPK mengungkap dugaan suap untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga meminta uang Rp 600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati pemberian sebesar Rp 400 juta.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten. Pada April 2026, pemeriksaan BPK menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp 5 miliar.
Temuan itu terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor kegiatan sekitar Rp 1,02 miliar.
Menurut Taufik, Hamenang kemudian bertemu dengan Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi di Semarang. Pertemuan itu diduga membahas upaya menghilangkan kedua temuan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dalam pertemuan berikutnya, Ahmad Luthfi disebut meminta uang Rp 600 juta dengan alasan bantuan atau “support”. Hamenang keberatan dan melakukan negosiasi hingga keduanya menyepakati angka Rp 400 juta.
Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, Hamenang kemudian bertemu dengan Penjabat Sekda Klaten Jaka Purwanto, Rizqan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.
Taufik menjelaskan, Ahmad Luthfi memberikan secarik kertas kuning bertuliskan “kode AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus. Kertas tersebut kemudian diteruskan Hamenang kepada Rizqan, disertai permintaan menyiapkan uang Rp 400 juta.
“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ujar Taufik, dikutip Antara.
Rizqan selanjutnya meneruskan kode dan permintaan uang itu kepada Amin.
Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menerbitkan LHP. KPK menduga dua temuan kelebihan pembayaran tersebut telah dihapus sesuai kesepakatan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi.
Lima Klaster Dugaan Korupsi
KPK menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK mengungkapkan, perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




