KPK Buka Dugaan Aliran Uang ke Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi BNPB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memaparkan dugaan keterlibatan oknum prajurit aktif dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut pada Selasa (20/10/2026).
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, surat itu memuat konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK menduga terdapat benturan kepentingan dan praktik suap dalam proses pengadaan tersebut. Surat itu juga menguraikan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Budi berharap Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan KPK. Ia menyebut kedua lembaga telah berkoordinasi secara intensif sejak awal penyidikan.
“Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” katanya.
Lima Tersangka, Dua Klaster Korupsi
Sebelumnya, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik telah memaparkan posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto kepada perwakilan TNI dalam ekspose perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER), yang disebut sebagai Direktur PT Trans Lintas Selaras (SLS).
Penyidik membagi dugaan korupsi tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung selama periode 2024–2026.
Menurut Taufik, sejumlah penyedia yang terafiliasi dengan Bima diduga memperoleh proyek dengan nilai total Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Dana pengadaan tersebut diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu penggunaan yang disorot penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Kepemilikan saham PT AVE disebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, total kepemilikan itu setara Rp30,98 miliar.
Dugaan Suap Miliaran Rupiah
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah oknum di BNPB dari penyedia proyek yang menggunakan dana DSP.
KPK menduga Richard meminta imbalan kepada vendor agar memperoleh proyek pengadaan. Salah satu perusahaan yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.
Pada Januari–September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery sebesar Rp2,38 miliar. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel selaku PPK.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
Penyidik menduga sebagian uang dan aset tersebut berasal dari vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
KPK kini menguraikan dugaan keterlibatan oknum TNI kepada Panglima TNI agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




