Gibran Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Penggugat Justru Cabut Gugatan
JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen pendidikan untuk menghadapi sidang pembuktian gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, dokumen tersebut belum sempat diperiksa di persidangan setelah pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
Gibran mengatakan, dirinya siap membuka seluruh dokumen pendidikan untuk menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran saat kunjungan ke Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Meski demikian, Gibran mengaku menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN. Dia berharap persidangan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran justru menolak pencabutan gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Mereka meminta persidangan tetap dilanjutkan agar riwayat pendidikan Gibran dapat diuji secara terbuka.
Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, menyebut pihaknya telah menyiapkan dan menyerahkan dokumen pendidikan kliennya, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD) hingga gelar sarjana, kepada majelis hakim.
Dokumen tersebut disampaikan melalui sistem peradilan elektronik (e-court) maupun secara langsung. Tim kuasa hukum juga memperlihatkan sejumlah dokumen kepada awak media, di antaranya ijazah SD, SMP Negeri 1 Surakarta, sertifikat Ordinary Level (O Level) dari Orchid Park Secondary School di Singapura, serta dokumen pendidikan dari Australia dan Inggris.
Ridha mengatakan, pihaknya ingin memberikan penjelasan menyeluruh mengenai riwayat pendidikan Gibran sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang.
Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah
Gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran didaftarkan PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Pihak penggugat menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum Gibran masuk sebagai tergugat intervensi karena memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa.
Sidang pada Kamis (29/10/2026) semula dijadwalkan memasuki tahap pembuktian. Namun, sebelum pemeriksaan bukti dimulai, Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan. Dia bahkan meninggalkan ruang sidang atau walkout bersama tim kuasa hukumnya.
Denny beralasan pihak tergugat belum menghadirkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk menguji keabsahan penerbitan surat penyetaraan.
Sebaliknya, tim kuasa hukum Gibran meminta perkara tetap dilanjutkan agar seluruh persoalan dapat diuji di persidangan.
Setelah mendengar tanggapan para pihak, majelis hakim menolak pencabutan gugatan tersebut. Dengan demikian, perkara gugatan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran belum berakhir dan proses persidangan tetap berlanjut.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




