SIM Keliling Jakarta Sabtu 31 Oktober, Cek 5 Lokasi Pelayanannya
JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lima lokasi yang dapat dikunjungi masyarakat:
1. Jakarta Timur: Area parkir lobi depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra.
5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui prosedur yang berlaku.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan pemohon meliputi:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



