Operasional 31 SPPG MBG Nakal Di Pandeglang Dihentikan Sementara
Stafsus Menko Sebut Tak Penuhi Syarat Dan Pemborosan Anggaran
PANDEGLANG - Dari jumlah total 204 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Gizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Pandeglang, ada sebanyak 31 SPPG MBG yang masih nakal belum melengkapi persyaratan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) RI.
Akibatnya, 31 SPPG nakal tersebut telah disuspend (dihentikan sementara operasional) oleh pihak BGN. Sebab, ada beberapa syarat yang tak kunjung dipenuhi, yakni sanitasi, pengelolaan limbah, kelayakan bangunan, ventilasi, hingga distribusi makanan dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu dinilai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Irna Narulita, adanya dugaan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tesebut terungkap saat dibahas oleh Stafsus Menko Bidang Pangan RI, Irna Narulita, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dan ratusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di Oproom Setda Pandeglang, Senin (2/11).
Kata Irna, evaluasi dilakukan untuk memastikan keamanan pangan, memperbaiki tata kelola, serta mencegah terulangnya kejadian luar biasa dalam pelaksanaan program MBG.
Berdasarkan hasil penilaian terhadap 204 SPPG, sekitar 31 dapur ditemukan memiliki sejumlah persoalan. “Kalau SPPG itu bisa memperbaiki atau recovery, alhamdulillah menjadi catatan BGN. Sekarang juga dipantau dari pusat,” kata Irna.
Ia juga menyoroti tata kelola anggaran. Salah satu perhatian Irna, yakni skema pembayaran operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut sebesar Rp 2.000 per ompreng per hari. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dievaluasi agar penggunaan anggaran lebih adil dan efisien.
“Itu salah satu dugaan pemborosan APBN. Bagaimana juga pencatatannya supaya tercipta ekosistem dengan kearifan pangan lokal. Semuanya belanja bahan bakunya di para pelaku usaha lokal,” kata Irna.
Selain anggaran, Irna menyoroti proses penyajian dan distribusi makanan. Ia menyebut pola prasmanan menjadi salah satu opsi yang akan diupayakan untuk menjaga kualitas makanan sebelum dikonsumsi penerima manfaat.
Menurutnya, makanan yang terlalu lama dalam proses pengantaran berpotensi mengalami penurunan kualitas dan memicu gangguan kesehatan.
“Ke depan akan diupayakan penyajiannya prasmanan. Dalam durasi satu sampai dua jam, itu kadang-kadang bikin mules perut atau masalah kesehatan,” katanya.
Ia meminta Pemkab Pandeglang tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turut membantu menyelesaikan persoalan teknis agar dapur yang disuspensi bisa kembali beroperasi.
Sementara, Wakil Ketua Satgas MBG Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pembentukan tim inspeksi merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri dan hasil koordinasi dengan BGN.
Dia menegaskan, Pemkab Pandeglang akan menerbitkan surat keputusan bupati sebagai dasar pemeriksaan terhadap seluruh SPPG. Tim melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unsur kesehatan dan teknis bangunan.
“Jadi, nanti akan ada penilaian terhadap dapur-dapur. Kita akan turun langsung dengan tim dari pemerintah daerah,” kata Doni.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab 31 SPPG disuspensi. Hasil inspeksi akan menjadi dasar penanganan dan rekomendasi perbaikan.
“Informasi yang disampaikan tadi ada 31 yang suspend. Ini sedang kita proses dan kita bantu supaya bisa berjalan lagi ke depannya,” tandasnya.(pal)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



