TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sidang Roy Suryo Cs, PN Jaktim Siapkan Layar untuk Publik

Reporter & Editor : AY
Selasa, 03 November 2026 | 15:45 WIB
Presiden RI ke 7 Joko Widodo. Foto : Ist
Presiden RI ke 7 Joko Widodo. Foto : Ist

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mulai mempersiapkan pelaksanaan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan (Cs). Persiapan dilakukan menyusul rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026).


Ketua PN Jakarta Timur Efendi memastikan persidangan tersebut terbuka untuk umum. Masyarakat dari berbagai kalangan maupun kelompok dipersilakan hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.
"Sidang ini kan terbuka untuk umum," kata Efendi kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).


Meski demikian, jumlah pengunjung yang dapat masuk ke ruang sidang dibatasi sesuai kapasitas. Efendi menyebut ruang sidang hanya mampu menampung sekitar 80 orang.


Untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak kebagian tempat, pengadilan menyiapkan televisi di luar ruang sidang agar jalannya persidangan tetap dapat disaksikan.


"Semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Kalau kapasitasnya 80, ya jangan lebih supaya tetap nyaman," ujarnya.


Sementara itu, Jokowi sebelumnya telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu tersebut.
Jokowi menegaskan akan menghormati proses hukum dan hadir apabila menerima undangan resmi dari pengadilan.


"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya Insyaallah saya akan hadir," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Sumber, Solo, Kamis (29/10/2026).
Namun, saat itu Jokowi mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pemanggilan dirinya sebagai saksi.


Terkait materi kesaksian, Jokowi menyatakan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan proses pemeriksaan, baik yang diajukan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun kuasa hukum terdakwa.


"Ya menjawab apa yang ditanyakan. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara para terdakwa," tuturnya.


Jokowi kembali menegaskan tidak akan menghindari proses hukum apabila surat panggilan resmi telah diterimanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit