TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tokmas Sajira Dukung SE Pencegahan & Penanggulangan Perilaku Menyimpang

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 04 November 2026 | 09:30 WIB
DISKUSI. Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, sedang berdiskusi tentang SE Bupati dengan para tokoh masyarakat dan agama Kecamatan Sajira, di Gedung Negara Kabupaten Lebak, Selasa (3/11). (DOK. PROKOPIM SETDA LEBAK)
DISKUSI. Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, sedang berdiskusi tentang SE Bupati dengan para tokoh masyarakat dan agama Kecamatan Sajira, di Gedung Negara Kabupaten Lebak, Selasa (3/11). (DOK. PROKOPIM SETDA LEBAK)

LEBAK - Untuk mencegah dan melakukan penanggulangan terhadap prilaku menyimpang dan tidak baik yang dilakukan masyarakat, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.100.3/34-Huk/IX/2026.

 

Dalam SE Bupati Lebak Nomor: B.100.3/34-Huk/IX/2026 tersebut, berkaitan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seks Bebas, Perilaku Menyimpang LGBT (Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender), Praktik Prostitusi, Penalahgunaan Narkoba, serta Pembatasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Alat Kontrasepsi di Kabupaten Lebak.

 

Hal itu mendapatkan dukungan penuh dari Ikatan Tokoh Masyarakat (Tokmas) Sajira. Bahkan, para Tokmas tersebut melakukan silaturahmi kepada Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, di Gedung Negara Kabupaten Lebak, Selasa (3/11).

 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ikatan Tokmas Sajira, KH. Ade Abdul Aziz, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.100.3/34-Huk/IX/2026 tersebut. Kata dia, bahwa tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kecamatan Sajira siap mendukung Surat Edaran Bupati tersebut. 

 

Bahkan ungkapnya, pada setiap kesempatan telah menyebarluaskan kepada masyarakat Sajira mengenai isi dari Surat Edaran Bupati tersebut.

 

“Bupati Lebak sudah mengambil langkah tepat dengan mengeluarkan kebijakan tersebut, sebagai penegasan akan bahayanya perilaku dan praktik menyimpang di Kabupaten Lebak,” kata KH. Ade Abdul Aziz dihadapan Bupati Hasbi.

 

Menurutnya, perilaku menyimpang yang membawa dampak negatif itu perlu bersama-sama diwaspadai, karena hal itu sudah melanggar hukum Allah SWT.

 

“Sekarang ditegaskan dengan Edaran Bupati yang artinya apabila masih dilakukan, berarti melanggar juga aturan dari pemimpin kita (Bupati,red). Dan kami siap mendukung dengan memberikan edukasi dan melaporkan, apabila ada kejadian tersebut khususnya di Sajira,” tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Hasbi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas respons, tanggap serta dukungan yang diberikan oleh Ikatan Tokoh Masyarakat Sajira. “Saya menyambut baik kepedulian dan partisipasi para tokoh masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah,” katanya.

 

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai persoalan sosial tersebut membutuhkan keterlibatan bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh unsur masyarakat.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada katan Tokoh Masyarakat Sajira, bahwa Surat Edaran ini didukung langsung oleh tokoh agama, Pimpinan Popes, tokoh masyarakat, supaya Lebak dijauhkan dari marabahaya khususnya kemurkaan Allah SWT,” katanya lagi.

 

“Saya pertegas, dinstruksikan kepada seluruh masyarakat tidak hanya tokoh di Sajira, tapi diharapkan seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Lebak untuk ikut berkolaborasi menjalankan, dan menindaklanjuti hal yang tertuang dalam edaran ini,” sambungnya menegaskan.

 

Dijelaskan Hasbi, Surat Edaran Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan instruksi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga

Kabupaten Lebak untuk secara bersama-sama melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanggulangan terhadap segala bentuk kemaksiatan, peredaran barang terlarang, serta perilaku yang menyimpang dari norma agama dan sosial.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit