Lawan Arah di Bawah Flyover Ciputat, Jalan Pintas yang Berisiko Maut
CIPUTAT – Aksi pengendara sepeda motor yang melawan arah masih kerap terlihat di sekitar bawah Flyover Ciputat, Tangerang Selatan. Demi memangkas waktu perjalanan, sejumlah pengendara nekat menerobos jalur berlawanan tanpa mempertimbangkan risiko keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kebiasaan tersebut bukan sekadar melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan. Terlebih saat volume kendaraan meningkat, keberadaan pengendara yang melawan arah dapat mempersempit ruang gerak dan mengganggu arus kendaraan yang melaju sesuai jalurnya.
Risiko tabrakan pun semakin besar karena pengendara dari arah berlawanan tidak selalu memiliki cukup waktu untuk menghindari kendaraan yang datang secara tiba-tiba.
Padahal, aturan mengenai kewajiban mematuhi rambu dan marka jalan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (4) mewajibkan setiap pengguna jalan mematuhi rambu perintah maupun larangan serta marka jalan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Jalan pintas yang ditempuh dengan melawan arah justru dapat berujung petaka. Pengendara diharapkan lebih disiplin dan tidak mengabaikan keselamatan hanya demi menghemat waktu. Tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu



