TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Keppres Pemberhentian Jenderal LSP Segera Terbit

Reporter & Editor : AY
Rabu, 04 November 2026 | 12:22 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo. Foto : Ist
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) untuk memberhentikan Jenderal LSP dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Proses tersebut menyusul penetapan LSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses penerbitan Keppres pemberhentian tersebut sedang berjalan.
"Sedang diproses Keppres-nya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).


Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).


Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman kasus.


"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit