Keppres Pemberhentian Jenderal LSP Segera Terbit
JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) untuk memberhentikan Jenderal LSP dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Proses tersebut menyusul penetapan LSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses penerbitan Keppres pemberhentian tersebut sedang berjalan.
"Sedang diproses Keppres-nya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman kasus.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



