SBY Prihatin Kondisi Politik RI: Kok Jadi Begini Negara Kita?
BOGOR - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban di tengah kondisi politik nasional yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.
SBY mengaku prihatin dengan dinamika politik di Tanah Air yang menurutnya memperlihatkan kecenderungan bahwa berbagai cara ditempuh demi memperoleh kekuasaan, tanpa mempertimbangkan nilai moral.
"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral," kata SBY dikutip dari akun media sosial pribadinya, Rabu (4/11/2026).
Dia juga menyampaikan kekhawatiran apabila kondisi politik tersebut pada akhirnya membuat masyarakat merasa takut dan tidak tenteram menjalani kehidupan di negaranya sendiri.
Menurut SBY, sebagai warga negara yang mencintai Indonesia, dirinya berharap kehidupan politik nasional kembali mengedepankan nilai-nilai keadaban dan moralitas.
"Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban," ujarnya.
SBY menyebut upaya menghidupkan politik yang berkeadaban merupakan panggilan sejarah sekaligus amanah rakyat yang perlu dijalankan oleh Presiden Prabowo.
"Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini," kata dia.
Pernyataan SBY tersebut menyoroti pentingnya menjaga etika dan moralitas dalam kehidupan politik nasional, sehingga perebutan kekuasaan tidak mengabaikan kepentingan bangsa dan ketenteraman masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Salah satu tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal LSP.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersebut menjadi tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



