TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Warga Serpong Lagoon Siapkan Langkah Hukum

Tiga Tuntutan Tak Kunjung Dipenuhi Pengelola WTP

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 05 November 2026 | 08:00 WIB
TUNTUTAN WARGA. Arnis Silvi, perwakilan warga Serpong Lagoon yang menyuarakan tuntutannya
TUNTUTAN WARGA. Arnis Silvi, perwakilan warga Serpong Lagoon yang menyuarakan tuntutannya

SETU-Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu tak kunjung mendapatkan realisasi dari tuntutan akibat kasus muntaber dari air yang mengandung E.coli di wilayah tersebut. Langkah hukum pun mulai dipersiapkan.

 

 Sepekan setelah mediasi dengan PT Arfa Putra Soegama selaku pengelola air bersih WTP di Serpong Lagoon, warga mengaku belum mendapatkan realisasi atas tuntutan yang telah diajukan.

 

 Hingga Rabu (4/11), tiga tuntutan warga disebut belum dipenuhi. Ketiganya yakni permintaan maaf secara tertulis dari pihak pengelola, pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak, serta pembebasan tagihan air yang berasal dari pengelolaan WTP.

 

 Salah satu warga Serpong Lagoon, Arnis Silvi mengatakan, belum ada langkah konkret dari pihak pengelola untuk memenuhi tuntutan tersebut. Padahal, persoalan itu telah dibahas dalam pertemuan yang berlangsung pada pekan sebelumnya.

 

 "Per hari ini tidak ada. Tiga tuntutan warga tidak dipenuhi semua.Tidak ada permintaan maaf tertulis, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada pembebasan tagihan air," ujar Arnis Silvi kepada awak media, Rabu (4/11).

 

 Kekecewaan warga semakin bertambah setelah tagihan air bulan ini kembali diterbitkan dan masih mencantumkan biaya penggunaan air dari WTP atau BPDA. Arnis bahkan memperlihatkan bukti tagihan dengan total pembayaran mencapai Rp 693.876.

 

 "Tagihan bulan ini masih mencantumkan tagihan air (BPDA)," katanya sembari memberikan tangkapan gambar penagihan air dengan total Rp 693.876.00.

 

 Belum adanya penyelesaian membuat warga mulai menyiapkan langkah lebih lanjut. Selain berencana kembali mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Tangsel, warga juga mulai menyusun langkah hukum untuk memperjuangkan tuntutan mereka.

 

 "Kami mau lapor lagi ke DPRD, tandem drafting tuntutan hukum," katanya.

 Meski demikian, warga masih memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk memenuhi tuntutan tersebut hingga Kamis (5/11). Apabila tidak ada tindak lanjut, mereka akan melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kota Tangsel dengan tembusan kepada Wali Kota.

 

 "Kami tunggu sampe kamis mas, kalau tetap gk ada eksekusi dr WTP, kita kirim surat ke DPRD, tembus ke Wali Kota," jelasnya.

 

 Sebelumnya, warga Serpong Lagoon mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 539 juta kepada PT Arfa Putra Soegama. Nilai tersebut merupakan akumulasi hasil pendataan terhadap sejumlah warga yang terdampak dugaan pencemaran air dari WTP.

 

 Persoalan ini mencuat setelah ratusan warga mengalami gangguan kesehatan berupa diare dan muntaber yang diduga berkaitan dengan kualitas air yang dikelola melalui instalasi tersebut.(rmn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit