TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemprov Banten Siapkan Pengalihan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Reporter & Editor : AY
Minggu, 08 November 2026 | 14:47 WIB
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah. Foto : Ist
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah. Foto : Ist

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana mengalihkan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027. Kebijakan ini menyusul rencana pelimpahan kewenangan pembayaran gaji dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.


Pemprov Banten sebelumnya mengalokasikan sekitar Rp1 triliun dalam APBD 2027 untuk membayar gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Dari total 18.449 PPPK, sebanyak 4.631 merupakan pegawai paruh waktu, terdiri dari 3.151 tenaga teknis, 1.278 guru, dan 202 tenaga kesehatan. Jika kebijakan tersebut terealisasi, lebih dari Rp400 miliar anggaran daerah berpotensi dialihkan untuk membiayai program pembangunan lainnya.


Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan pembayaran tersebut. Pembahasan juga terus dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

Kalau di pusat ada juklak dan juknisnya, nanti pembayaran gajinya di pusat, bukan di kita lagi,” ujar Dimyati, Minggu (8/11/2026). Ia menegaskan, pergeseran anggaran tetap dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD sehingga tidak akan mengganggu program pembangunan daerah.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi Hartawan mengungkapkan, anggaran gaji PPPK paruh waktu masih dimasukkan dalam APBD 2027 karena pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov memilih tetap mengalokasikan anggaran tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan pelimpahan kewenangan tidak berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu. Deden berharap, kebijakan tersebut segera memiliki kejelasan dan tidak berdampak pada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Transfer ke Daerah (TKD).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit