TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tilep Bansos Bencana, Mantan Kabid Linjamsos Lebak Resmi Ditahan

Oleh: BNN
Jumat, 09 Desember 2022 | 18:10 WIB
Press Conference Polres Lebak. (Ist)
Press Conference Polres Lebak. (Ist)

LEBAK – Setelah serangkaian pemeriksaan yang membutuhkan waktu lama, akhirnya Polres Lebak resmi menahan mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial ET, atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial kebencanaan tahun 2021 lalu.

ET diduga menilap uang yang semestinya untuk masyarakat terdampak bencana senilai Rp 308 juta yang bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) tahun 2021 lalu.

Kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, ET ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2022 setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan menemukan dua alat bukti.

“Tersangka cukup lama tidak ada di rumah dan sulit terpantau. Dari situ, Unit Tipikor melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di rumah saudaranya di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang pada 7 Desember 2022,” kata Wiwin saat menggelar ekspose kasus korupsi Bansos Bencana di Mapolres Lebak, Jumat (9/12/2022).

Dana bantuan untuk korban bencana yang berasal dari BTT APBD Lebak, kata Wiwin, jumlahnya yang mencapai Rp 308 juta untuk 127 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak diberikan kepada penerima secara penuh. Sebab hasil pemeriksaan dari sekian banyak KPM hanya belasan saja yang mendapatkan haknya.

"Cara tersangka (tilep dana bansos bencana) dengan mengambil alih kewenangan bendahara dinas untuk melakukan pencairan bansos dari bjb. Pada tahap pertama ada 52 KPM (penerima-red) yang sudah terverifikasi mendapatkan bantuan, tapi hanya 6 KPM saja yang dibagikan, dan tahap kedua dari 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan,” ungkap Wiwin.

“Dari keterangan ET, uang hasil korupsi yang jumlahnya mencapai ratusan juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” timpal Wiwin.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari kasus korupsi itu adalah proposal pengajuan permohonan bantuan, nota dinas pengajuan bantuan, dokumen pencairan anggaran tahap satu dan dua, serta belasan lembar kwitansi penyaluran.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” Wiwin menjelaskan pasal yang disangkakan untuk ET.

Sementara, ET mengaku, uang yang mencapai ratusan juta hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. Kondisi keuangan yang membuat dirinya melakukan praktek kotor yang telah merugikan banyak orang.

“Iya dipakai untuk kebutuhan dan bayar hutang, karena kondisi,” singkatnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo