TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kencan Buta Mamah Muda Lewat Facebook, Imbas Kena Tipu Pelaku Pencurian

Laporan: Siti Humaeroh
Rabu, 22 Juni 2022 | 21:38 WIB
Pelaku Penipuan Mamah Muda Berhasil Ditangkap Polsek Neglasari, Kota Tangerang, Rabu, (22/6/2022). (ist)
Pelaku Penipuan Mamah Muda Berhasil Ditangkap Polsek Neglasari, Kota Tangerang, Rabu, (22/6/2022). (ist)

TANGERANG - Kencan buta lewat media sosial Facebook tidak selamanya berujung bahagia, salah satunya terjadi pada seorang Ibu muda yang berinisial MA (36) merupakan warga Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur yang ditipu oleh kekasih onlinenya ketika diajak untuk mengunjungi rumah orang tuanya di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Mulanya, korban MA janjian temu dengan kekasih onlinenya yang mengaku bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu) (42) merupakan warga Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang sudah berkomunikasi intens dengannya selama dua minggu via facebook di di salah satu Mall di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2022 lalu.

“Setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua minggu via Facebook, mereka kemudian janjian bertemu,” tutur Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama kepada Tangselpos.id, Rabu, (22/6/2022).

Akan tetapi, dalam pertemuan tersebut korban MA diajak untuk pergi ke rumah orang tua pelaku di wilayah Neglasari, Kota Tangerang sebagai bukti tanda keseriusan hubungan mereka.

Alih-alih dijanjikan untuk dikenali ke orang tua pelaku saat tiba di Neglasari, Kota Tangerang, MA justru kena tipu oleh pelaku dan raib satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX, Dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp. 15.000.000.

Berkaitan dengan hal itu, Putra menyampaikan bahwa setelah mendapat laporan dan bantuan informasi dari masyarakat pihaknya segera menelusuri kasus tersebut. Hingga akhirnya, hari ini, (22/6/2022) Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.” jelasnya.

Mulanya diketahui, MA (36) merupakan seorang janda yang sudah setahun bercerai dengan suaminya. Kemudian MA berkenalan dengan pria si pelaku yang mengaku bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu).

Ketika keduanya menjalin asmara secara daring (online), keduanya sepakat untuk bertemu secara tatap muka sebagai bukti keseriusan hubungan. Kemudian, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu orang tua pelaku di Kecamatan Neglasari, Tangerang dengan menggunakan sepeda motor milik korban. 

Akhirnya, pelaku bersama korban saling boncengan pergi ke Neglasari dengan iming-iming menemui orang tua pelaku. Sesampainya di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari, pelaku menyuruh korban untuk turun dari motor dan berjalan kaki menuju rumah yang diakui pelaku sebagai rumah orang tuanya.

Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta ijin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor. Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada. 

Begitu pula ternyata rumah yang awalnya diakui sebagai rumah orang tua pelaku, menurut keterangan warga merupakan rumah milik orang lain.

Akibat dari aksinya tersebut pelaku Agus Hermansyah (Indra Wahyu), yang bernama asli Muksin (42) dikenakan hukuman tindak pidana penipuan dengan maksimal 4 tahun penjara.

“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo