TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

8 Gereja Berdiri Di Lebak

Bupati Lebak: Tidak Ada Larangan Umat Kristiani Rayakan Natal di Lebak

Oleh: BNN
Minggu, 18 Desember 2022 | 18:01 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. (foto: Istimewa)
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. (foto: Istimewa)

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menanggapi terkait adanya pemberitaan yang menyatakan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, meminta umat Kristiani yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung. Terkait pemberitaan ini, terbangun opini bahwa Bupati Lebak melarang umat Kristiani Maja melaksanakan ibadah natal.
Selain itu, muncul anggapan bahwa pelaksanaan ibadah Natal umat Kristiani, hanya diperbolehkan di Rangkasbitung yang jaraknya 30 Km, jika melewati Jalan Kopi dan 20 Km, jika melewati Jalan Ir.Soetami. Akses lain dapat ditempuh dengan commuterline yang saat ini menyediakan 16 layanan relasi Rangkasbitung – Maja. Kota Rangkasbitung memiliki 8 gereja yang sudah berizin dan nyaman untuk dijadikan tempat ibadat.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menjelaskan, bahwa tidak ada pelarangan. Namun berdasarkan hasil kesepakatan dari musyawarah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), bahwa pelaksanaan ibadah (bersama) Natal hanya boleh dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan perizinannya. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Bukan tidak diizinkan, namun izin lingkungan sesuai Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, pada Bab IV Pendirian Rumah Ibadat pasal 14 belum dipenuhi pengelola. Jadi secara resmi belum pernah ada dokumen perizinan pendirian tempat ibadah ke Pemerintah Daerah. Bupati menjamin, seluruh umat beragama melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Sekaligus memastikan, bahwa setiap kegiataan masyarakat harus berizin dengan menempuh proses perizinan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Bupati Lebak juga menegaskan, bahwa Lebak adalah Kabupaten bagi semua golongan yang mencintai Pancasila dan Kebhinekaan, sehingga Kabupaten Lebak harus mampu menjaga toleransi kehidupan beragama dalam masyarakat. Hal itu juga telah disampaikan Bupati Iti Octavia, pada acara Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Komda Banten yang diselengarakan di Pendopo Bupati Kabupaten Lebak.

Sementara itu, pada Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam Rangka Persiapan Pengamanan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Bupati Lebak mengajak umat Kristiani Maja melaksanakan Natal bersamanya.

“Masyarakat Indonesia jika mau mencontoh toleransi umat beragama, silahkan datang ke Lebak. Maka publik akan mengetahui betapa tolerannya hidup beragama yang saling berdampingan dengan damai di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo