TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

J Dan E Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

Oleh: BNN
Selasa, 20 Desember 2022 | 18:18 WIB
J residivis spesialis curanmor berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota
J residivis spesialis curanmor berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota

TANGERANG—Tim Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor (curanmor) pada Jum’at (16/12/2022) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial J alias Madil (25) adalah residivis kasus serupa pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug. “Pelaku merupakan residivis kasus curanmor, penangkapan dilakukan  berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan informasi masyarakat,” ujar Zain dalam keterangannya.
Kejadian itu bermula pada Rabu, (14/12/2022) pukul 20.00 WIB korban RH (24) saat memarkir sepeda motor miliknya di area parkir kontrakan di Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dalam keadaan terkunci setang. Namun tiba-tiba sudah raib digondol pencuri.

“Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya,” jelas Kapolres.
Zain melanjutkan, penangkapan terhadap J alias Madil dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat sedang mengendarai motor hasil curian sesuai dengan laporan polisi korban. “Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pelaku mengakui beberapa hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp 3 juta per-unit. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban RH,  1 buah kunci letter T, 2  buah mata kunci letter T dan 2 kunci magnet.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP yang diakuinya, identitas penadah sudah diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo