TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemerintah Mau Sederhanakan Birokrasi

Permudah Saja PNS Pensiun Dini Massal

Laporan: AY
Rabu, 21 Desember 2022 | 12:45 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) menjadi sorotan publik. Salah satunya, karena RUU ASN mengatur pensiun dini massal PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak menampik Pemerintah akan menyederhanakan birokrasi. Salah satunya, mengurangi jumlah PNS. “Tetapi kan tidak mudah,” ujarnya.

Penyederhanaan birokrasi, kata Anas, butuh regulasi lebih rinci. Pasalnya, jabatan fungsional untuk eselon III eselon IV dipangkas. Tujuannya, untuk lebih agile, lebih lincah di bawah.

“Karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di se­jumlah daerah. Ada beberapa daerah yang jumlah SKPD-nya tidak sesuai dengan jumlah penduduk daerahnya sendiri.

“Kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta, itu SKPD-nya cuma 35. Tapi ada kota yang hanya 500 ribu, SKPD-nya 46. Nah, ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah,” ujar Anas.

Kendati demikian, Anas menegaskan, tidak akan ada penghentian pembukaan lowongan CPNS. Pihaknya kini tengah memprioritaskan lowongan untuk dua sektor, yakni Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pendidikan dan kesehatan.

“Kedua, sedang kita beresin di daerah Papua. Ini khusus rekrutmen PPPK. Dan yang lain, baru saja kami setujui untuk beberapa kabupaten di empat daerah pe­mekaran daerah baru Papua,” ucapnya.

Anas mengatakan, hingga kini pihaknya masih menata Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN. Pihaknya juga tengah menghim­pun data 5-10 tahun terakhir ASN yang pensiun dini.

“Ini sedang kita atur. Kita sedang bek­erja keras mendata berapa sih ASN dalam 5-10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, mutasi, dan karena suatu hal dia keluar dari ASN,” ungkapnya.

Anas menambahkan, pihaknya juga tengah membuat proyeksi dari data terse­but. Dia menargetkan, Desember ini data-data tersebut sudah bisa disajikan.

"Terkait data tadi, berapa yang pen­siun, berapa yang berhenti, berapa yang meninggal, dari seluruh ASN yang ada,” terangnya.

Untuk diketahui, pensiun dini mas­sal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Pasal 87 ayat 5 berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Netizen menyambut baik usulan pen­siun dini massal PNS.

Akun @annenurjanah mengungkap, sudah banyak PNS yang ingin pensiun dini. Karena itu, diharapkan ada aturan yang membolehkan PNS berusia di bawah 50 tahun boleh mengajukan pen­siun dini.

“Jadi bukan dihitung berdasarkan masa Kerja, sehingga bisa regenerasi,” ungkapnya.

Akun @nirwan_anestesi mulai terpikir pensiun dini menjelang 20 tahun jadi ASN.

Akun @endifauzi yakin akan banyak PNS yang mengajukan pensiun dini jika aturan yang dibuat mudah dan tidak mempersulit. Untuk itu, dia menyarankan Pemerintah mempermudah pensiun dini bagi ASN/PNS.

Akun @brand_asli mengungkapkan, suaminya sudah sangat sebal menjadi guru ASN. Kata dia, sudah sistemnya jelimet, kurikulumnya juga gonta-ganti terus. Termasuk, manipulasi data dan keuangan yang tidak kira-kira. “Kalau boleh spek up. Pengen banget pensiun dini,” katanya.

Akun @fotodeka mengatakan, aturan pensiun dini massal PNS perlu diterapkan secepatnya agar beban negara semakin ringan. Harus ada yang berani memulai audit internal, dan memantau stok ASN yang ada skill-nya seberapa.

“Dari situ dipetakan ASN mana yang bisa dipaksa pensiun dini. Agar segera digantikan dengan non ASN,” katanya.

Menurut @hamka_44, analisis be­ban kerja sudah dilakukan di setiap Kementerian/Lembaga dan mungkin juga di setiap SKPD pada Provinsi dan Kabupaten. Kata dia, hasilnya mesti, kalau bukan mutasi/mengisi ruang sesuai keahliannya, atau pensiun dini bagi ASN yang tak kompeten. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo