TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Warga Tangsel Dilarang Bakar Petasan Saat Tahun Baru

Oleh: Mg1
Kamis, 22 Desember 2022 | 09:54 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (Ist)
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (Ist)

TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa masyarakat di Kota Tangerang Selatan dilarang menyalakan kembang api saat tahun baru. 

Hal ini dilakukan menanggapi arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengenai Natal dan tahun baru kepada kepala daerah.

“Tentu kami sudah melarang penggunaan petasan dalam perayaan tahun baru,” kata Benyamin, Rabu (21/12/2022).

Pelarangan petasan ini dilakukan guna menurunkan potensi berkerumun saat tahun baru. Terlebih, petasan berpotensi menyebabkan ledakan dan kebakaran yang mampu menimbulkan korban jiwa.

Satpol PP pun akan dikerahkan Benyamin agar mengawasi warganya untuk tidak membakar petasan.

“Iya akan ada patroli,” ucapnya. 

Pemkot Tangsel juga tak segan memberikan sanksi kepada yang melanggar larangan tersebut.

Sebelumnya, Tito Karnavian bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda, serta pemangku kepentingan lainnya, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk meningkatkan kesiagaan menjelang Natal dan tahun baru.

Salah satu arahan Mendagri pada Rakor tersebut adalah penggunaan petasan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatkan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Pemda perlu melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan maupun kebakaran terlebih yang menimbulkan korban manusia ataupun barang,” tulis Tito Karnavian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo