TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jokowi: PPKM Dicabut, Tapi Status Kedaruratan Kesehatan Belum

Laporan: AY
Jumat, 30 Desember 2022 | 17:22 WIB
Presiden Jokowi   (foto: Setpres)
Presiden Jokowi (foto: Setpres)

JAKARTA - Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12). Menyusul situasi Covid di Tanah Air yang semakin membaik.
Namun, kedaruratan Covid, belum dicabut. Karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
"Pandemi ini sifatnya bukan per negara, tetapi dunia. Sehingga, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan. Mengikuti status Publik Health Emergency of International Concern, dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Bukan kita," jelas Jokowi dalam keterangan pers virtual, Jumat (30/12).

PPKM dicabut setelah pemerintah melakukan kajian yang mendalam dan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid, selama lebih dari 10 bulan.

Indonesia yang pernah mengalami puncak Delta pada 18 Juli 2021 dengan 56.757 kasus per hari, serta puncak Omicron pada 20 Februari 2022 dengan 64.718 kasus per hari, kini hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk per 27 Desember 2022.
Dengan positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

Seluruh angka-angka ini, masuk dalam kualifikasi baik WHO. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo