TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Selain Suap, Lukas Enembe Juga Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Laporan: AY
Kamis, 05 Januari 2023 | 20:00 WIB
Lukas Enembe
Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Uang diberikan agar perusahaan Rijantono Lakka bisa mendapatkan berbagai proyek di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua pada periode 2019-2021.

Selain suap, KPK menduga, Lukas Enembe juga menerima sejumlah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Dalam perkara suapnya, Lukas Enembe menyepakati pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN, dari Rijatono Laka.

PT Tabi Bangun Papua akhirnya mendapatkan beberapa proyek di Pemprov Papua. Di antaranya, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar.
Lalu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar Serta, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

Sebagai pemberi suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sementara Lukas Enembe sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo