TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

3 Kali Mangkir Dalam Kasus TPPU Eks Sekretaris MA, KPK Buru Pengusaha Dito Mahendra

Laporan: AY
Kamis, 05 Januari 2023 | 20:02 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari keberadaan pengusaha Dito Mahendra.
Dito sudah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.
"DM (Dito Mahendra) ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali," tegas Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1).
Penyidik komisi antirasuah pertama kali memanggil Dito 8 November 2022. Kemudian, panggilan kedua dilakukan pada 21 Desember 2022. Dan terakhir, Dito dipanggil hari ini, Kamis (5/1). 

"Saya baca di persidangan, di (Serang) Banten, (Dito) nggak hadir. Alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak balik," sesalnya.

Sekadar latar, Dito merupakan pengusaha yang memperkarakan artis Nikita Mirzani atas dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.

Sebagai saksi korban, Dito yang disebut-sebut sebagai pacar penyanyi Nindy Ayunda itu tak kunjung menghadiri persidangan. Karena itu, Nikita Mirzani dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Justru, Kejaksaan Negeri Serang mempolisikan Dito lantaran kerap mangkir ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan. Laporan polisi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Dito Mahendra sendiri disebut kini tengah berada di Singapura. Hal ini diungkapkan Nikita Mirzani, yang mengaku sempat mengecek ke bagian imigrasi.
"Belum (pulang ke Indonesia), per hari ini dicek lagi ke imigrasi dia masih di Singapura," ujar Nikita Mirzani, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. Aset-aset milik Nurhadi telah didalami KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Dia juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo