TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Please, Jangan Diusir Dari Monas

Delman Icon Wisata DKI Dan Bantu Ekonomi Warga

Laporan: AY
Senin, 09 Januari 2023 | 13:41 WIB
Andong mangkal di Monas. (Ist)
Andong mangkal di Monas. (Ist)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menentang kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melarang delman beroperasi di Kawasan Monumen Nasional (Monas). Sebab, transportasi tradisional tersebut, icon wisata Ibu Kota. Selain itu, keberadaannya, membantu perekonomian rakyat kecil.

Sekretaris Fraksi PDI Per­juangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai, delman merupakan ikon kawasan wisa­ta di Monas. Keberadaannya berkaitan dengan sejarah.

“Delman salah satu daya tarik kebudayaan dan pariwisata yang terintegrasi dengan kawasan wisata Monas,” kata Rio kepa­da Rakyat Merdeka, kemarin.

Karena itu, dia meminta, Pem­kot Jakpus membatalkan kebi­jakan melarang delman beropera­si di kawasan Monas. Sebaiknya, Pemkot Jakpus melakukan pem­binaan untuk mengatur jam operasi, penjagaan kebersihan, area operasi, dan lainnya.

Saat weekend bisa saja dilakukan pengelolaan pem­batasan jumlah atau semacam bergiliran,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Jakarta Timur ini.

Rio melihat, delman paling banyak beroperasi pada hari libur. Sehingga tidak meng­ganggu warga yang berkegiatan di sekitar Monas.

Hal senada diungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco. Menurut dia, delman adalah ciri khas Jakarta, bu­daya Betawi. Sehingga sudah seharusnya eksistensi delman dijaga dan dipertahankan agar tidak punah.

Baco keberatan dengan pelarangan delman beroperasi di Monas.

"Seharusnya dibina dan ditata. Diatur waktu mereka beroperasi dan dipilih delman yang sehat, bersih. Bukan dilarang,” kata Baco kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) Minggu (8/1).

Dia mempertanyakan alasan konkrit pelarangan delman terse­but. Apakah delman merusak pemandangan, menyebabkan lingkungan kotor, atau terlibat kejahatan? “Jika tidak, itu dzolim,” ujarnya.

Kalau alasannya masalah ko­toran delman, menurutnya, hal itu bisa diatasi dengan menegakkan aturan kebersihan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemkot jangan hanya membuat aturan sesuai keinginannya saja. Tapi per­hatikan imbasnya kepada warga. Bagaimana nasib para kusir del­man jika mereka dilarang.

Terlebih di masa sulit seperti sekarang. Banyak warga terke­na pemutusan hubungan kerja (PHK), susah mencari pekerjaan dan kriminalitas meningkat aki­bat urusan perut.

“Jangan sampai ada anggapan, yang haram saja susah, apalagi yang halal,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerin­tah Pemkot Jakpus berencana menegakkan kembali Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. SEtersebut berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

Untuk itu, Pemkot Jakpus ber­sama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman tersebut.

“SEitu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan terse­but,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakpus Iqbal Akbarudin.

Sebelum menerapkan kem­bali kebijakan tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya akan menso­sialisasikannya kepada pemilik delman.

Selain di Monas, pelarangan delman tersebut akan diterap­kan di daerah Thamrin hingga Bundaran HI. Iqbal meminta dukungan masyarakat untuk mewujudkan Kawasan bebas delman di Monas, Thamrin, dan Bundaran HI.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakpus, Wildan Anwar menuturkan, salah satu alasan delman tidak boleh beroperasi, karena kotoran kuda yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Terkadang itu kotoran ber­ceceran, sehingga menyebab­kan bau yang sangat menyengat di kawasan Monas,” kata Wil­dan Anwar.

Penerapan aturan tersebut disambut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakpus.

“Kita akan stop delman yang mencoba masuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan HI,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba, Sabtu (7/1).

Tumbur menegaskan, pihaknya akan menjalankan arahan pimpinan. Menurut Tumbur, alasan pelarangan itu lantaran seringkali delman menimbulkan bau tidak sedap dari kotoran yang berceceran di jalan.

“Masalah delman ini hanya mengenai beautifikasi kota saja. Kami belum tahu apakah delman akan dipindah ke tempat lain atau tidak,” tegasnya.

Koordinator Delman Monas, Nanang menyayangkan del­man dilarang beroperasional di Monas. Menurut dia, selama ini pihaknya tidak pernah diajak berembuk terkait pelarangan. Dia pun mengaku sangat kecewa dengan kebijakan yang akan meng­hilangkan mata pencahariannya selama bertahun-tahun tersebut.

Diungkapkan Nanang, ada 45 kusir delman yang selama ini menggantungkan nasibnya di Monas. Untuk itu, Ketua Persatuan Perjuangan Delman Betawi ini meminta Pemkot Jakpus mencarikan solusi jika aturan tersebut diterapkan.

Dia bilang, kusir delman siap dibina dan bekerja sama agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga. “Kami siap dibina, tapi tidak siap dibinasakan,” kata dia.

Soal kotoran kuda yang diang­gap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, pihaknya siap mengatasinya.

“Selama para kusir delman sudah membawa pewangi karbol untuk menghilangkan bau kencing delman,” tutupnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo