TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Tuntut Jabatan 9 Tahun

Kepala Desa Haus Kekuasaan

Laporan: AY
Kamis, 19 Januari 2023 | 09:57 WIB
Aksi demo Kepala Desa di Gedung DPR. (Ist)
Aksi demo Kepala Desa di Gedung DPR. (Ist)

JAKARTA - Kepala desa kembali menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun. Netizen ramai menanggapi soal itu.

Tuntutan itu disampaikan kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) saat berdemo di Gedung DPR, Selasa (17/1). Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Para kepala desa itu membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun. Seragam kepala desa pun mereka kenakan saat mengikuti aksi. Bahkan, ada yang terlihat sangat modis dengan kaca mata hitam bermerek.

Salah satu peserta aksi yang merupakan Kepala Desa Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis mengata­kan, masa jabatan selama enam tahun yang diatur melalui UU Nomor 6/2014 tentang Desa, tidaklah cukup. Khususnya, untuk meredakan tingginya tensi politik.

“Enam tahun ini sangat kurang. Ketika kami jabatan enam tahun, kami tetap ada persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan waktu enam tahun,” kata Robi di Kompleks DPR.

Robi menganggap, masa jabatan se­lama enam tahun semakin mempertajam persaingan antara cakades atau calon kepala desa. Dia pun optimistis, masa ja­batan sembilan tahun dapat menurunkan tensi persaingan.

“Harapan kami, ketika sembilan tahun jabatan, maka persaingan politik akan berkurang karena waktu cukup lama,” ucapnya.

Para anggota DPR juga sempat men­emui mereka untuk melakukan pertemuan membahas tuntutan yang dibawa.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB M Toha menyatakan, DPR mem­buka opsi untuk melakukan revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Toha mengatakan, semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui revisi UU terse­but. Dia juga mengklaim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengamini hal serupa.

“Saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II, bahkan sudah saya sampai­kan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi, dan Pak Tito menjawab, ‘iya akan segera’, gitu,” kata Toha usai menemui para demonstran kades di Kompleks Parlemen.

Pemerintah pun demikian. Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko yang bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (17/1), mengklaim Jokowi setuju peruba­han masa jabatan kepala desa.

“Saya dipanggil terkait demonstrasi kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpan­jangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman.

Budiman juga menyampaikan ke Jokowi soal perlunya pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai, tuntutan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Pasalnya, pem­bangunan desa dapat lebih efektif, tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Netizen bersuara soal tuntutan kepala desa soal perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Akun @Raharjo771 mengatakan, sehar­usnya para kepala desa fokus memikirkan kesejahteraan warganya. Bukan malah minta perpanjangan masa jabatan.

“Memperjuangkan kok ya memper­juangkan kepentingan diri sendiri. Mbok perjuangkan gimana pengangguran kemiskinan dan persoalan di desa bisa berkurang,” sindirnya.

“Para kepala desa muka-muka tembok haus kekuasaan, 6 tahun kurang minta 9 tahun. Memalukan,” kata @SawalRi. “Manusia-manusia gila jabatan pada demo,” timpal @ntoniusn.

Akun @Fahrihamzah menanggapi tuntutan kades dengan logika sederhana. Seperti, desa adalah pusat kaderisasi pemimpin, dana desa ikut jadwal APBN dan akuntabilitas kades makin penting melalui kompetisi.

“Maka sebaiknya periodesasi ya ikut APBN/APBD 5 tahunan. #SelamatkanDemokrasiDesa,” ujarnya.

Akun @RockisangP mengatakan, masa jabatan 6 tahun saja desa masih banyak yang semrawut, jalan banyak rusak, seko­lah masih pada hancur, belum fasilitas umumnya yang belum layak. Dia mem­inta kepala desa membuktikan diri bisa bekerja dan memimpin masyarakat.

“Kerja dulu deh yang benar, pergu­nakan dana desa tepat sasaran, jangan tepat ke kantong pribadi. Malu-maluin aja,” ujarnya.

Akun @Fadia06736562 mengatakan, jabatan 9 tahun tidak sesuai dengan semangat reformasi. Terlalu lama men­jabat juga berpeluang melakukan banyak penyelewengan.

“Bayangkan saja, ada kades kerja 9 tahun dan desanya tetap tertinggal dan keluarga kades sejahtera. Apa ini yang di­inginkan,” timpal @aldrianus_wanca.

Akun @syafiie_marsa mengatakan, kalau memang baik, mestinya rakyat yang minta bukan kepala desa. Mau lama, korupsi dana desa. Mending DPR turun lihat hasil kades ini apa pebangunan­nya. “Haus kekuasaan. Waktu 6 tahun itu sudah lebih dari cukup,” katanya.

Akun @joyo_kacer menyarankan masa jabatan kepala desa dipangkas saja. Lebih setuju jabatan kepala desa diperpendek, cukup 3 atau 4 tahun.

Akun @ampesaja juga sama. Masa jabatan jabatan kepala desa tidak perlu terlalu panjang, cukup 3 tahun saja. Kata dia, kalau rakyat merasa kinerjanya bagus dan bermanfaat, pasti dipilih lagi.

“Banyak kepala desa yang korupsi. Semoga usulan buat perpanjangan masa jabatan bisa dikaji ulang,” sambung @HettyPraba.

Sementara, @EkoSandjojo mengata­kan, kepala desa adalah garda terdepan dari Pemerintah yang berhadapan dan melayani langsung masyarakat di hampir 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Sudah sepatutnya aspirasi mereka didengar dan diperhatikan selama dalam kerangka NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan Pancasila.

“Ayo dukung jabatan kepala desa menjadi 9 tahun supaya pembangunan di desa lebih terasa maksimal,” ujar @sanditunggal_. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo