TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
22 Hari Menghilang

Balita Korban Penculikan di Cilegon Ditemukan

Oleh: Mg1
Rabu, 25 Januari 2023 | 14:40 WIB
AS yang sempat menghilang  kini sudah kembali ke Ibundanya. (Ist)
AS yang sempat menghilang kini sudah kembali ke Ibundanya. (Ist)

JAKARTA, Bocah berinisial AS (4) yang diculik Herdiansyah (32) di Cilegon, berhasil ditemukan pihak kepolisian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pelaku pun berhasil tertangkap.

Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, menjelaskan bahwa AS diculik selama 22 hari. Pelaku berhasil tertangkap di Pasar Minggu sekitar pukul 02.00 WIB.

"Selama 22 hari kerja keras Kapolres Cilegon Polda Banten beserta Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dalam upaya pengejaran tersangka penculikan anak di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten. Pada hari ini, tanggal 25 Januari 2023, telah tertangkapnya pelaku penculikan anak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekira jam 02.00 WIB," ucap Sigit.

Diketahui, bahwa pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan orang tua AS. Saat ini polisi masih mendalami motif dan keterangan dari pelaku. AS langsung diserahkan kembali kepada orang tuanya sekitar pukul 03.00 WIB di Polres Cilegon.

"Pelaku merupakan salah satu kerabat orang tua korban anak yang diculik tersebut," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang bocah berusia 4 tahun tersebut ramai di media sosial melalui sebuah rekaman CCTV. Penculikan terjadi pada Senin (2/1/2023) sore hari di Ramayana Mall Cilegon.

Pada saat itu, AS bersama dengan kakaknya, AB (7), tengah makan bersama di warteg bersama pelaku. Namun, AB diperdaya oleh pulang dan pelaku berhasil membawa kabur AS.

Atas perbuatannya, Herdiansyah dijerat dengan pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo