TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dibakar Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Putus Jari Manisnya

Oleh: BNN
Kamis, 26 Januari 2023 | 17:42 WIB
Ilustrasi kdrt dalam rumah tangga.
Ilustrasi kdrt dalam rumah tangga.

TANGERANG — Seorang suami berinisial SRN (42) melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilatarbelakangi cemburu buta terhadap NH (33) yang merupakan istrinya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Hal itu bermula ketika SRN cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi melalui pesan chat dengan pria lain. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah kapak.
“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujar Zain dalam keterangan, Kamis (26/01/2023). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Pelaku juga cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria lain sambil tertawa-tawa sendiri.

“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” katanya. Zain menambahkan, anggota Reskrim Polsek Teluknaga mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN. “Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.  “Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 / 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 KUHP,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo