TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Seorang Ibu Di Pandeglang Yang Buang Bayi, Ditetapkan Jadi Tersangka

Oleh: Mg1
Jumat, 27 Januari 2023 | 14:16 WIB
Konferensi pers Polres Pandeglang terkait kasus ibu yang buang banyinya. (Ist)
Konferensi pers Polres Pandeglang terkait kasus ibu yang buang banyinya. (Ist)

PANDEGLANG - Seorang wanita berinisial UM (43), ditetapkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang sebagai tersangka setelah diduga membuang bayinya sendiri di sebuah kamar mandi di kontrakan, Jumat (27/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, menjelaskan bahwa pelaku telah diperiksa dan disimpulkan bahwa UM menjadi tersangka pada kasus tersebut.

"Dicocokkan dengan hasil autopsi, disimpulkan bahwa ibu pelaku kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Shilton.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari keterangan para saksi dan hasil visum, diketahui bahwa pelaku dengan sengaja menelantarkan anak kandungnya sendiri hingga tewas.

"Kemudian kami juga memeriksa beberapa saksi dan juga menambahkan ahli psikologi dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia," jelasnya.

Kasus ini terungkap sejak pemilik kontrakan dan warga sekitar mendengar suara tangisan bayi di sebuah kamar mandi. Mereka pun langsung mendatangi kamar mandi tersebut atas dasar curiga. Namun, mereka justru menemukan pelaku dan juga bercak darah.

Warga pun sempat mencoba menolong bayi laki-laki tersebut yang pada saat itu dalam keadaan kritis.

"Mendengar adanya suara tangisan bayi yang ada di kamar mandi, kemudian setelah dicek ternyata di kamar mandi ada pelaku, Namun tidak keluar, akhirnya setelah setengah jam kemudian dicek kembali ternyata di kamar mandi ditemukan bercak darah sehingga menimbulkan kecurigaan oleh pemilik kontrakan," ungkap Shilton.

"Kemudian pemilik kontrakan berikut dengan warga yang juga tinggal di sana melakukan pengecekan ke kamar pelaku sehingga di sana ditemukan bungkusan kain ternyata setelah dicek itu adalah bayi laki-laki yang memang pada saat dibuka keadaannya sangat kritis sempat ada upaya menyelamatkan anak korban, namun ternyata bayi tersebut tidak dapat terselamatkan," sambungnya.

Atas perbuatannya, UM dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 2023 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sang ibu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo