TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lukas Enembe Ngotot Minta Berobat Ke Singapura, KPK: Bisa Kok Diperiksa…

Laporan: AY
Jumat, 27 Januari 2023 | 21:06 WIB
Lukas Enembe dengan menggunakan sarung tiba di gedung KPK.
Lukas Enembe dengan menggunakan sarung tiba di gedung KPK.

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ogah berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. Tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Papua ngotot ingin berobat ke Singapura.
"LE sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD. Tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di sana. Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura," ujar Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Meski begitu, komisi antirasuah tidak mau mengabulkan permintaan Lukas. Sebab, dia sudah dinyatakan fit to trial, alias bisa mengikuti seluruh proses proses hukum dari pemeriksaan penyidikan sampai hingga nanti persidangan.

Namun, KPK akan mempertimbangkannya jika nantinya ada kondisi lain, berdasarkan rekomendasi dokter KPK, atau pun dokter independen dari PB IDI yang berpendapat bahwa Lukas harus berobat di luar negeri.

"Sejauh ini kan bisa. Hari ini pun kan bisa dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tentu tidak kami penuhi (permintaan Lukas). Di dalam negeri pun saya kira masih bisa untuk dilakukan pengobatan pengobatan tersebut," ungkap Ali.
Dia memastikan, kesehatan Lukas akan terus dipantau.

KPK perhatikan betul para tahanan yang terkait dengan kesehatannya. Siapa pun tahanan itu, jadi tidak kami bedakan satu per satu," tandasnya.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan.
KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis. Kamis (12/1), pembantaran penahanan Lukas selesai.

Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sekitar 4 jam diperiksa, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo