TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Kantongi Izin, Bangunan Di Ciater Disegel

Oleh: Idral Mahdi
Senin, 06 Februari 2023 | 07:20 WIB
Satpol PP Kota Tangsel tengah melakukan penyegelan banguan tanpa izin di Ciater, Kecamatan Serpong. Bangunan tersebut diketahui akan digunakan untuk restoran.
Satpol PP Kota Tangsel tengah melakukan penyegelan banguan tanpa izin di Ciater, Kecamatan Serpong. Bangunan tersebut diketahui akan digunakan untuk restoran.

SERPONG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel melakukan penyegelan bangunan resto, di Jalan Ciater, Kecamatan Serpong, Sabtu (4/2). Bangunan tersebut tidak memiliki izin.
 Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan bangunan resto tersebut.
 “Satpol PP Tangsel melaksanakan kegiatan penyegelan salah satu gedung resto. Sampai saat ini perizinannya belum kita ketahui ya, itu informasi dari DPMPTSP,” kata Taufik Wahidin.
 Menurut Taufik, pihaknya sudah memanggil pemilik gedung resto, ia mempertanyakan ke pemilik resto terkait perijinan gedung tersebut. “Pemanggilan pemiliknya itu bulan Januari, kita sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik ini ternyata belum bisa membuktikan ijin nya. Makanya kita melakukan penyegelan,” ungkap Taufik.
 Dia melanjutkan, bangunan sudah 70 persen dibangun dengan luas kurang lebih 2.000 meter persegi. Maka dari itu, pihaknya telah menyita alat kerja. Sehingga selama masih dalam penyegelan tidak diperbolehkan ada aktifitas kerja di bangunan tersebut.
 “Informasi bangunan gedung sudah 70 persen dibangun dan luas kurang lebih 2.000 meter. Terkait penyitaan itu sebagai salah satu administrasi sebagai barang bukti yang kita amankan alat kerjanya,” imbuhnya.
 Atas perbuatannya, pemilik gedung resto telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto tentang bangunan gedung. “Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto terkait bangunan gedung dan denda Rp 50 juta,” tuturnya.
 Taufik menegaskan, Satpol PP Tangsel juga akan bersikap dengan tegas sesuai aturan. Seperti apabila segel dirusak, dihilangkan atau dilepas, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan pasal pelanggaran pidana. 
 “Rencana ke depan kalau memang ada perusakan, kita melakukan langkah upaya hukum, karena biasanya ada pasal pelanggaran pidana ya kalau memang segel ini dirusak, kami akan tegas," pungkasnya. 

Komentar:
Eka Hospital
Perkim
Bapenda
ePaper Edisi 20 Mei 2024
Berita Populer
03
05
Pesawat Latih Jatuh di BSD Memakan 3 Korban Jiwa

TangselCity | 16 jam yang lalu

10
Jelasin Kenapa Uang Kuliah Mahasiswa Mahal

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo