TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Status Tersangka Hasya Dicabut, Pihak Keluarga Berterima Kasih

Oleh: Mg1
Selasa, 07 Februari 2023 | 06:35 WIB
Hasya mahasiswa UI meninggal dalam kecelakaan usai ditabrak oleh Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Wahono. (Ist)
Hasya mahasiswa UI meninggal dalam kecelakaan usai ditabrak oleh Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Wahono. (Ist)

JAKARTA - Polda Metro Jaya cabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya, yang meninggal dalam kecelakaan usai ditabrak oleh mobil Pajero AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Berdasarkan hasil reka ulang, pihak kepolisian menemukan adanya bukti baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa terdapat bukti baru yang ditemukan. Meski begitu, ia tidak merinci secara pasti bukti baru pada kasus tersebut. 

"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka dilakukan setelah tim khusus menemukan fakta baru pada saat rekonstruksi kecelakaan. Terdapat dua rekomendasi dalam gelar perkara, mencabut status tersangka dan memulihkan nama Muhammad Hasya. 

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," jelasnya. 

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia dengan ketentuan yang berlaku," tambah Trunoyudo.

Penetapan Hasya yang tewas pada kecelakaan tersebut sebagai tersangka, menimbulkan kontroversi. Akhirnya, Polda Metro Jaya berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan reka ulang.

Atas pencabutan status Hasya sebagai tersangka, pihak keluarga pun mengapresiasi polisi, seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina.

"Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya, terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya," ujar Gita.

Menurutnya, pencabutan status tersangka kepada Hasya merupakan bentuk nyata keseriusan dan komitmen Polda Metro untuk menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini juga akan dilanjut dengan pemulihan nama baik Hasya oleh kepolisian.

“Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," kata dia.

Lebih lanjut, Gita mengungkapkan rasa terima kasih keluarga Hasya terhadap seluruh pihak dan lembaga yang ikut terlibat dan menolong untuk pengusutan kasus tersebut.

Komentar:
Eka Hospital
Bapenda
ePaper Edisi 22 Mei 2024
Berita Populer
03
Pesawat Latih Jatuh di BSD Memakan 3 Korban Jiwa

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
08
Seba Baduy 2024

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo