TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkot Tangsel Terima Hibah 2 Bidang Aset TPU dari Kabupaten Tangerang

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 14 Februari 2023 | 20:24 WIB
Prosesi serah terima dua bidang aset TPU
Prosesi serah terima dua bidang aset TPU

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menerima penyerahan hibah berupa dua bidang aset Taman Pemakaman Umum (TPU) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. 

Prosesi serah terima dua bidang aset tersebut resmi usai masing-masing kedua kepala daerah, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Berupa Tanah TPU, bertempat di Gedung Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/2/2023). 

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, penyerahan hibah berupa dua bidang aset TPU ini menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tangsel. 

"Semoga dapat membawa manfaat. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Tangerang atas telah berkenan-nya menyerahkan tanah TPU," ujar Benyamin. 

Benyamin menerangkan, penyerahan aset berupa TPU ini menjadi hal yang disyukuri oleh Pemkot Tangsel. Sebab, desakan atas ketersediaan lahan pemakaman bagi masyarakat Tangsel memang sudah sangat dibutuhkan. 

"Pertumbuhan penduduk sangat tinggi. Dengan laju pertumbuhan mencapai 34 persen, sehingga kebutuhan akan TPU menjadi hal yang sangat mendesak. Kebutuhan sarana pemakaman umum pun menjadi suatu keharusan," tuturnya. 

Adapun dua bidang aset yang diserahkan, di antaranya TPU Kadusirung di wilayah Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 meter persegi dan TPU Mekarwangi di wilayah Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 meter persegi. 

Sementara itu Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengatakan, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah ini telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. 

"Sesuai denhan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," terangnya. 

Ia berharap, agar pemindahan aset ini dapat bermanfaat di kemudian hari khususnya bagi masyarakat Tangsel dan juga Kabupaten Tangerang. 

“Semoga pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang selatan ini untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo