TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cipondoh

Oleh: BNN
Senin, 20 Februari 2023 | 20:17 WIB
4 unit barang bukti sepeda motor yang berhasil disita Polisi
4 unit barang bukti sepeda motor yang berhasil disita Polisi

TANGERANG -  Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mencokok empat pelaku curanmor. Keberadaan para terduga pelaku terlacak sinyal GPS (global positioning system) yang terpasang di motor korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, adapun penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban Galang Rambu Anarki (30) pada hari Sabtu Tanggal 18 Februari 2023. “Pencurian tersebut terjadi di Jalan Irigasi Sipon Gang. H. Amit RT 04 RW 04, Gondrong Kecamatan Cipondoh,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Adapun keempat tersangka yang diamankan tersebut berinisial DL (33), FA (36), H (30) dan K (26). “Penangkapan terhadap 4 tersangka dilakukan Unit Reskrim Polsek Cipondoh di Kampung Bitung RT 004 RW 03, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang di sebuah rumah kontrakan tempat persembunyian mereka,” terang Zain.

Ia mengungkapkan penangkapan para tersangka pencurian motor ini dilakukan berdasarkan sinyal GPS yang terpasang pada motor Scoopy milik korban. “Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan petunjuk GPS yang di pasang di Honda Scoopy korban, berdasarkan petunjuk GPS tersebut bahwa motor berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang,” katanya.
Dari lokasi persembunyian para tersangka tesebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti diduga hasil curian. Selain motor Scoopy korban terdapat tiga motor jenis matic lainnya. “Para tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana,” tutup Kapolres.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo