TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satpol PP Amankan 2 Wanita PSK

Jadi Tempat Prostitusi, Dua Kontrakan Disegel

Oleh: BNN
Senin, 20 Februari 2023 | 21:29 WIB
Petugas Satpol Pemkab Tangerang menyegel kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi
Petugas Satpol Pemkab Tangerang menyegel kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi

PAGEDANGAN – Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Itulah yang dialami dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), meski sudah diam-diam menjajakan diri di dua kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, akhirnya ketahuan juga.
Keduanya tidak berkutik saat diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Jumat (17/02/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan dua wanita PSK, berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi di sebuah kamar kontrakan.

Berdasarkan laporan masyarakat, ada sebuah kamar yang digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau,” ucapnya.
Saat kontrakan tersebut digeledah petugas, Fahrul menyampaikan, pihaknya menemukan beberapa alat bukti seperti alat kontrasepsi dari kamar kontrakan tersebut.

Menyikapi hal itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung mengamankan dua wanita ke markas komando Satpol PP di Tigaraksa. Petugas Satpol PP juga melakukan penyegelan pada kedua kamar kontrakan tersebut.

“Pada saat tim tiba di lokasi, kami menemukan beberapa alat bukti berupa alat kontrasepsi yang berada di dalam kontrakan tersebut. Karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022, tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, kami langsung lakukan penyegelan pada tempat tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menambahkan, saat dilakukan penyelidikan pada kedua wanita tersebut pihaknya juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi hijau. Isi pesan tersebut mengarah pada transaksi prostitusi.
“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan mukhrimnya. Kemudian kami mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi,” jelasnya.

Dihadapan Syahdan dan petugas, salah satu wanita yang diamankan mengaku memang sudah menjalankan bisnis prostitusi lewat aplikasi. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih 3 bulan, ketika ia mulai menempati kontrakan tersebut.
“Iya (saya mengakui), kalau pekerjaan saya selama tinggal di kontrakan ini adalah mejajakan diri melalui aplikasi hijau, dan kamar sebelah juga sama” ujar wanita tersebut. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo