TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Pelaku Pembuang Sampah Divonis Bayar Denda Rp 8 Juta

Reporter: Nipal
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 08 April 2026 | 22:30 WIB
Para pelaku sedang menjalani sidang Tipiring membuang sampah di tempat terlarang, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (8/4).
Para pelaku sedang menjalani sidang Tipiring membuang sampah di tempat terlarang, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (8/4).

PANDEGLANG - Para pelaku pembuang sampah di Jalan AMD Lintas Timur Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Minggu (5/4/2026) lalu, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (8/4/2026).

 

Dalam sidang tersebut pelaku terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Majelis Hakim menjatuhkan vonis sanksi denda kepada ketiga pelaku, baik pemilik truk, sopir dan kernet, dengan besaran denda yang harus dibayarkan total Rp 8 juta.

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Husni mengungkapkan, sidang Tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang tersebut, merupakan kali pertama di sepanjang tahun 2026. Katanya, sesuai aturan yang berlaku para pelaku pembuang sampah sembarangan terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta.

 

Dalam persidangan tersebut, para pelaku pembuang sampah di tempat terlarang telah divonis membayar denda dengan besaran yang harus dibayarkan Rp 8 juta. “Jadi, pemilik mobil dan sopirnya masing-masing didenda Rp 3 juta, sedangkan untuk kernetnya Rp 2 juta. Itu keputusan hasil vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang,” jelasnya.

 

Sementara, salah seorang pelaku berinisial HM, mengakui atas perbuatan membuang sampah sembarangan di tempat terlarang bersama rekan-rekannya. “Ya, saya kepergok buang sampah,” katanya singkat.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit