TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rafael Bisa Di-Gayus-Kan

Diperiksa KPK Berjam-jam

Laporan: AY
Kamis, 02 Maret 2023 | 11:09 WIB
Rafael Alun di kantor KPK
Rafael Alun di kantor KPK

JAKARTA - Pejabat tajir Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo diperiksa berjam-jam di KPK, kemarin. Rafael diperiksa soal kekayaannya yang fantastis. Kasus ini mengingatkan pada eks pegawai pajak Gayus Tambunan yang juga berharta miliaran di 2010. Dia ditahan karena hartanya nggak halal. Jika terbukti kekayaannya bermasalah, Rafael juga bisa di-Gayus-kan.
Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pagi-pagi sekali, kemarin. Sekitar pukul 7.45 WIB. Namun ia tidak datang menunggangi Jeep Rubicon atau mobil mewah lainnya. Melainkan dengan Toyota Kijang Innova. 
Sebagai pejabat eselon III dengan harta kekayaan Rp 56 miliar, tentu kendaraan yang ditungganginya terbilang sederhana. Begitupun dengan penampilannya. Ia hanya datang dengan setelan kemeja batik dibalut hitam yang senada dengan warna celana bahan yang dikenakannya. Tidak perlente.
Namun saat tiba, ayah dari pelaku penganiayaan putra petinggi GP Anshor ini sedikit berlari kecil dengan menenteng tas warna hitam di sebelah kanan, yang berisi dokumen-dokumen. Meskipun hari masih cukup pagi.
Wajahnya juga terlihat cemas. Beberapa kali, ia menunduk dan memegang kepala dengan kedua tangannya saat duduk di sofa lobi KPK. 
Ada sekitar satu jam Rafael menunggu di lobi tersebut. Karena baru sekitar pukul 9, ia diperiksa. Pemeriksaan juga berlangsung cukup lama, karena ia baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB. 
Wajahnya tampak kusut dan lelah usai 8,5 jam lebih ia dicecar KPK. Suaranya melemah saat merespons sapaan dan pertanyaan awak media. Sesekali ia berusaha mengumabar senyum tipis.

"Jadi saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," ucapnya sembari terus berjalan, seakan ingin cepat-cepat menjauh dari awak media.
Namun insan pers yang tak mau kalah, terus berusaha mencegat dan memberondongnya dengan berbagai pertanyaan. Hingga suara Rafael yang mulanya lemah, jadi sedikit meninggi.

"Saya sudah lelah, dari pagi (diperiksa), tolong kasihan saya. Saya sudah lelah, saya sudah lelah," kesalnya sembari berusaha meraih pintu Toyota Innova berkelir putih yang ditungganginya.
Sejauh ini, belum ada status tersangka disematkan ke Rafael. KPK mengakui, kasus pejabat tajir ini bukan perkara sederhana. Apalagi Rafael adalah orang keuangan, yang diduga cukup pintar dalam menyamarkan hartanya.
"Dia tahu banget bagaimana cara ke sana kemari. Jadi kita ingin polanya dapat, baru ke yang lain," kata Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, kemarin.

Sejauh ini, sebut Pahala, tim KPK dibantu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil mendapatkan sejumlah temuan baru, diantaranya kepemilikan saham Rafael di enam perusahaan di Minahasa Utara yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Menariknya lagi, dua dari enam perusahaan tersebut tercatat memiliki rumah seluas 65.000 meter persegi atas nama istrinya.
Pahala melanjutkan, tim KPK juga ke Yogyakarta mengecek rumah Rafael yang berada di Kawasan Jalan Ganesha 2/12, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo. Luasnya 2.000 meter persegi. Selain rumah, Rafael juga disebut punya restoran bernama Bilik Kayu Heritage.

Lalu bagaimana dengan kendaraan mewah Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang pernah dipamerkan anaknya di sosial media?
Temuan KPK dari STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jeep Rubicon tersebut bukan atas nama yang bersangkutan. Melainkan milik seseorang yang tinggal di dalam gang di daerah Mampang, Jakarta Selatan. Mobil tersebut dibeli oleh Rafael kemudian dijual kembali ke kakaknya. Sementara soal motor gede (moge) Harley Davidson, KPK masih terhambat karena moge tersebut tak punya nomor plat.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Rafael diperiksa KPK. Sebelumnya tahun 2015 dan 2018 juga pernah, tapi hasilnya oke. Tidak ada masalah. 
Tapi KPK belakangan merasa ada yang enggak pas. "Kami merasa dengan angka kekayaan yang sangat aktif, kami merasa ada yang enggak pas," ungkapnya.

Ia memastikan proses klarifikasi LHKPN Rafael berlanjut sampai beberapa hari ke depan. Di antaranya akan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam "pola" penyelewengan Rafael.
Apa kata pengamat? Pakar hukum J Kamal Farza menilai kasus Rafael ini berpotensi kembali membuka tabir realitas hidup seorang pejabat pajak di Indonesia. Apalagi kasusnya menambah daftar panjang ASN tajir setelah pegawai pajak Gayus Tambunan.
"Pasti tidak semua pejabat pajak memiliki harta sebanyak itu, tetapi kita sering juga mendapatkan pejabat pajak yang kaya, entah karena warisan atau memang pendapatan yang didapat selama bekerja di pajak," kata Kamal tadi malam.

Namun, Kamal mengaku enggan menebak ending dari kasus Rafael ini. “Kita belum bisa menerka-nerka karena pemeriksaan itu masih sedang berproses, tetapi sebaiknya KPK membuka diri seluas-luasnya terhadap informasi yang mungkin akan masuk berkenaan dengan harta dan aset Pak Rafael," sarannya.
Ia meyakini, KPK tidak hanya memeriksa aliran melalui rekening yang dimiliki yang bersangkutan, tetapi lebih dalam akan melakukan investigasi terhadap transaksi-transaksi tunainya. “Kalau terbukti sumbernya bermasalah, KPK bisa menindaklanjutinya,” katanya.
Untuk diketahui, dari sederet kasus mafia pajak yang pernah ada, kasus Gayus cukup menghebohkan. Pasalnya, saat itu ia berstatus sebagai pegawai pajak golongan IIIA usia 31 tahun. Tapi sudah punya banyak aset dan berharta puluhan miliar.
Padahal ketika itu, gaji pegawai golongan IIIA Kemenkeu adalah Rp 12,1 juta per bulan atau Rp 145,2 juta setahun. Namun, ia bisa mendapatkan insentif hingga Rp 100 miliar yang jika diperhitungkan jauh dari gaji yang seharusnya ia dapat.
Endingnya, Gayus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah kasus lainnya, yakni vonis 8 tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Ia juga dijatuhi hukuman penjara 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo