TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kemendagri: Jangan Percaya Isu Penundaan

Pemerintah Pastikan Pemilu Tepat Waktu

Laporan: AY
Jumat, 03 Maret 2023 | 10:49 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. (Ist)
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. (Ist)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat tidak percaya pada isu penundaan Pemilu 2024.

Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu memastikan Pemilu 2024 akan digelar tepat waktu. Sampai saat ini, pemerintah terus bekerja mempersiapkan berbagai hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Komitmen mendukung kesuksesan Pemilu 2024 itu disampaikan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.

Kata dia, untuk menyukseskan Pemilu 2024 itu, Kemendagri melakukan berbagai upaya seperti, memberikan dukungan kepada KPU dalam penyusunan daftar pemilih tetap, dan mendorong Pemerintah Daerah ikut berpartisipasi menyukseskan pemilu.

Bahtiar menegaskan, tahun 2024 merupakan momentum untuk pembangunan tata kelola politik baru di Indonesia.

Pasalnya, suksesi kepemimpinan nasional dan daerah dilakukan di tahun yang sama. Momentum tersebut harus dijaga agar berjalan lancar.

Kementerian yang dipimpin Jenderal (Purn) Tito Karnavian itu selalu mengangkat tema Pemilu 2024 dalam berbagai pertemuan, khususnya dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di seluruh daerah.

Kata dia, tak ada alasan pemilu tak berjalan lancar. Saat ini seluruh perangkat hukum sudah siap. Anggarannya juga sudah ada. Penyelenggaranya seperti KPU dan Bawaslu juga sudah siap.

"Bahkan kontestannya juga sudah ada. Sudah ada 18 partai di tingkat nasional dan 6 partai lokal di Aceh," kata Bahtiar.

Menurut dia, saat ini tahapan Pemilu sedang memasuki tahapan paling krusial yaitu tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini krusial sebab berkaitan langsung dengan penentuan daftar pemilih tetap (DPT). Dia bilang, ada pengalaman tak terlalu baik dalam tahapan ini.

Bahtiar lantas mencontohkan peristiwa yang terjadi tahun 2020. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Nabire, Papua, dan memerintahkan pemungutan suara ulang. Pangkal persoalannya adalah jumlah DPT melebihi jumlah penduduk di daerah tersebut.

Ada juga kasus pada 2019, ada di satu daerah DPT-nya mengalami perubahan berkali-kali.  Menurut dia, permasalahan ini tentunya dapat menimbulkan kualitas pada penyelenggaraan Pemilu.

Dia berharap, hal seperti ini tidak boleh terulang lagi di 2024 dan Pilkada di 2024. Apalagi ini hal yang paling mendasar dan sangat konstitusional. 

“Jangan sampai gara-gara tidak tercatat dalam DPT, ada warga yang tidak dapat menjalankan hak pilihnya,” ujar Bahtiar.

Menurut Bahtiar, ini harus menjadi tanggung jawab bersama, baik dari penyelenggara Pemilu maupun pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan menyampaikan hal yang sama. Dia minta publik tidak mempercayai berbagai isu tentang penundaan pemilu. Menurut dia, pihaknya terus memberikan arahan kepada Pemda agar Pemilu berjalan sesuai jadwal.

Kata dia, ada tiga arahan yang disampaikan Mendagri kepada Pemda dalam menyukseskan Pemilu. Pertama, penyiapan dukungan fasilitas kantor sekretariat KPU dan Bawaslu provinsi.

Adapun penyiapan dukungan fasilitas kantor sekretariat KPU dan Bawaslu provinsi ini khusus untuk empat provinsi daerah otonom baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Kedua, memberikan dukungan penugasan personil, penyiapan sarana atau prasarana sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta mendukung kelancaran transportasi pengiriman logistik.

Terakhir, penyiapan dukungan dan fasilitasi Pemda dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Poin terakhir ini mencakup dukungan fasilitasi sarana dan prasarana sekretariat PPK dan PPS; penugasan personal sekretariat PPK dan PPS; pemberian izin bagi ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan panitia pendaftaran pemilih, khususnya di daerah tertinggal terluar dan terdepan.

“Kemudian penugasan personal Satlinmas untuk penyelenggaraan trantibumlinmas selama tahapan Pemilu; fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat; serta sosialisasi pembentukan lembaga ad hoc di daerah,” kata Benny.

Pemda juga diarahkan untuk menyiapkan alokasi anggaran dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu melalui APBD masing-masing daerah. Kemudian, memastikan netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.

"Serta mendorong partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pemilu melalui pendidikan politik, sosialisasi, forum diskusi dan lain sebagainya yang melibatkan seluruh komponen masyarakat," tutup Benny.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Idham Kholik memastikan Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai waktunya. Kata Idham, tahapan Pemilu sudah berjalan.

"Sampai saat ini penyelenggaraan tahapan demi tahapan Pemilu itu berjalan lancar, tidak ada masalah," kata Idham saat dihubungi, kemarin.

Saat ini, kata dia, KPU sedang melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih yang berlangsung sampai 14 Maret 2022. KPU juga saat ini sedang melangsungkan proses verifikasi faktual dukungan pemilih untuk calon perseorangan.

Dia berharap sejumlah tahapan hingga pencoblosan Pemilu berjalan lancar.

"Rencananya, paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara, KPU sudah menerima pendaftaran calon anggota legislatif," ungkapnya.

Sekadar latar saja, isu penundaan pemilu kembali muncul jelang putusan MK terkait sistem pemilu. Ada kekhawatiran, jika MK memutus proporsional tertutup, mahkamah akan memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan selama tiga tahun. Ini sama artinya dengan menunda pemilu. 

Namun, Mahfud menjamin kekhawatiran itu tak akan terjadi. Mantan Ketua MK itu menegaskan, pemerintah mempersiapkan Pemilu 2024 dengan bersungguh-sungguh dan tidak ada upaya perpanjangan periode jabatan presiden maupun penundaan pemilu. 

“Pemilu akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi. Lima tahun sekali. Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan,” ucap Mahfud, di Surabaya, Selasa lalu. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo