TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

AG Resmi Ditahan di LPKS Usai 6 Jam Diperiksa

Oleh: Mg1
Kamis, 09 Maret 2023 | 14:11 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Perempuan berinisial AG (15), pacar dari Mario Dandy Satrio (20) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap David (17), resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, menjelaskan bahwa pihak Bapas beserta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memastikan terpenuhnya hak-hak AG selama masa penahanan.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Atwirlany, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.

Hak-hak yang dimaksud antara lain adalah memberikan pendampingan dari orang tua AG maupun wali. Pihaknya juga terus mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus penganiayaan terhadap David.

"Pemberian bantuan hukum maupun bantuan-bantuan lainnya secara efektif dan pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang orang yang dipercaya oleh AG," jelasnya.

“Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," imbuhnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa AG ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih enam jam. Adapun alasan penahanan AG, karena dikhawatirkan ia akan lari dan menghilangkan barang bukti penganiayaan terhadap David.

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki pada kesempatan yang sama.

AG ditahan di LPKS selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai dari Rabu (8/3) malam.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," jelasnya. 

Atas dugaan keterlibatan penganiayaan terhadap David, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo