TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

LPSK: Pencabutan Perlindungan Tak Kurangi Hak Eliezer Sebagai Justice Collaborator

Laporan: AY
Jumat, 10 Maret 2023 | 20:19 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

JAKARTA - Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan memastikan, pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E - terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J - tidak mengurangi hak narapidana yang bersangkutan, sebagai justice collaborator (JC). Sesuai UU Nomor 31 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
"Penghentian perlindungan LPSK akan disampaikan secara tertulis kepada Saudara RE (Richard Eliezer), Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasehat hukum Saudara RE," kata Syahrial dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9) sore.
Syahrial menjelaskan, rekomendasi LPSK kepada Richard Eliezer sebagai JC, telah menjadi pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2023.
Juga dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023.

Per 9 Maret 2023, LPSK resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. Menyusul penayangan wawancara sebuah stasiun TV pada Kamis (9/3) pukul 20.30 WIB.
Terkait hal ini, Syahrial mengatakan, LPSK telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan media tersebut. Meminta agar wawancara tidak ditayangkan. Mengingat adanya konsekuensi perlindungan terhadap pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998.

"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Saudara RE," jelas Syahrial.
LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer, dalam statusnya sebagai saksi pelaku, justice collaborator dalam pembunuhan berencana Brigadir Nooriansyah Yosua Hutabarat, sejak 15 Agustus 2022. Sesuai penandatanganan perjanjian perlindungan, bernomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022. Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023.

Selanjutnya, telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan bernomor 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023, yang sejatinya berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Dalam perjanjian perlindungan tersebut, Richard Eliezer mendapatkan lima bentuk program perlindungan. Pertama, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

Kedua, pemenuhan hak prosedural. Ketiga, pemenuhan hak sebagai justice collaborator (JC). Keempat, perlindungan hukum. Kelima, bantuan psikososial.
Program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta SOP yang berlaku di LPSK.

Penjelasan Kompas TV
Sebelumnya, dalam surat bernomor 128/TV-News/III/2023 tertanggal 8 Maret 2023, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyampaikan penjelasan mengenai wawancara pihaknya dengan Richard Eliezer.
Dalam poin pertama surat yang ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Pers, dan Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Richard Eliezer, Rosi menyampaikan, sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Sehingga, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Rosi juga mengutip Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
"Wawancara yang dilakukan dengan narasumber Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut di atas," terang Rosi.

Menurutnya, proses wawancara dilakukan setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Richard Eliezer dan Ronny Talapessy yang merupakan penasehat hukum Richard Eliezer. Izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer menjadi warga binaan, juga telah dikantongi.
"Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tutur Rosi.

"Isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik, yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK," pungkasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo