TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bangunan Karaoke Tak Berizin di Kawasan Jaletreng Ditertibkan, Tiga Lokasi Dibongkar

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 22 Juni 2026 | 15:00 WIB
Petugas sedang menertibkan bangunan tanpa ijin di kawasan Jalatreng. Foto : Ist
Petugas sedang menertibkan bangunan tanpa ijin di kawasan Jalatreng. Foto : Ist

SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan tiga bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat karaoke tanpa izin di kawasan Taman Kota 2 Jaletreng, Senin (22/6/2026). Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas yang dinilai meresahkan.


Proses pembongkaran berlangsung dengan pengawasan ketat aparat gabungan. Di lapangan sempat terjadi perdebatan ketika salah satu pemilik bangunan meminta kesempatan untuk membongkar bangunannya sendiri. Namun petugas tetap menjalankan penertiban karena tahapan peringatan sebelumnya telah dilakukan.


Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa ketiga bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan berada di area yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha.


“Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ada tiga lokasi yang kami tindak karena diduga digunakan sebagai tempat karaoke tanpa izin,” ujarnya.


Indra menegaskan, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah ditertibkan. Namun aktivitas serupa kembali muncul sehingga diperlukan langkah penegakan aturan secara lebih tegas.


Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) tidak dapat memperoleh izin operasional.
Selain dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan, petugas juga menemukan indikasi aktivitas lain yang berkaitan dengan peredaran minuman keras di lokasi tersebut.


Untuk saat ini, sanksi yang diberikan berupa pembongkaran bangunan agar area tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.


Petugas juga menghadapi kendala teknis saat proses pembongkaran karena beberapa bangunan masih tersambung dengan jaringan listrik aktif.
Penertiban melibatkan sejumlah unsur gabungan, mulai dari kepolisian, Denpom, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan, hingga pihak kelurahan.


Dari pantauan di lapangan, petugas mengosongkan isi bangunan sebelum dilakukan pembongkaran permanen. Berbagai perlengkapan seperti sofa dan peralatan pendukung karaoke turut diamankan.


Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air DSDABMBK Tangsel, Eka Pribawa, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya dipersiapkan untuk fungsi pengendalian banjir di kawasan Kali Jaletreng sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.
Pemerintah juga tengah menyiapkan skema relokasi bagi pedagang yang berada di sekitar lokasi melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM.


Ke depan, pengawasan akan diperketat agar tidak ada lagi bangunan liar yang kembali berdiri di kawasan Jaletreng. Seluruh barang hasil penertiban sementara diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit