TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pria di Lebak Ditangkap Polisi, Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Oleh: BNN
Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:12 WIB
DP warga Lebak kini mendekan di penjara karena edarkan obat keras tanpa izin. (Ist)
DP warga Lebak kini mendekan di penjara karena edarkan obat keras tanpa izin. (Ist)

LEBAK – Ribuan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari seorang pelaku berinisial DP (25) warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Pelaku DP diamankan di rumah kontrakan yang berada di Kampung Sindang Laut Desa Danmasari Kec. Bayah Kab.Lebak Prov.Banten pada Rabu (01/03/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik pada Jumat (10/03/2023).

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku DP berikut barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 1000 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 1270 butir obat jenis Tramadol HCI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Bayah dan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Bogor dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” tambah Malik.

Efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Malik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo