TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penipuan 2 Unit Mobil Mewah, Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka

Oleh: Mg1
Rabu, 15 Maret 2023 | 12:46 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Selegram Ajudan Pribadi, atau yang bernama Muhammad Akbar tersebut, resmi ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa Ajudan Pribadi dilaporkan oleh korban berinisial AL, yang tergiur saat mendengar penawaran oleh terduga pelaku terkait dua unit mobil.

"Pada peristiwa ini, pelapor inisial SG sebagai pengacara korban, AL, karyawan swasta, Cipondoh, Tangerang. Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta," kata Syahduddi, Rabu (15/3/2023).

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Oleh karena itu korban melaporkan terlapor," sambungnya.

Atas hal tersebut, ia terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkapnya pada kesempatan yang sama.

Akbar yang merupakan pemilik akun @ajudan_pribadi tersebut, ditangkap polisi terkait dugaan penipuan mencapai Rp 1,3 miliar. Kabar ini pun dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan.

"Penipuan dan penggelapan," kata Andri, Selasa (14/3/2023).

Tertangkapnya Ajudan Pribadi tersebut, berawal dari adanya laporan pada November 2022 yang menduga bahwa ia telah melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian senilai Rp 1,3 miliar.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.

TAG:
penipuan
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo